Beranda Kriminal Polres Metro Bekasi Ringkus 3 Begal Sadis

Polres Metro Bekasi Ringkus 3 Begal Sadis

oleh Didi

NTMC POLRI – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus kawanan begal sadis di rumah kontrakan yang berada di Kampung Selang Cau, RT 03/13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kawanan pelaku yang ditangkap masing-masing MS (21), yang berperan sebagai joki dan memepet serta menghadang laju sepeda motor korban, dan AGB (20) pembawa sepeda motor korban dan MNA (18) juga sebagai joki.

“Tiga pelaku kami amankan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun masih menjadi buronan kami,” ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP PM Rickson Situmorang, Rabu (4/11/2020).

Terungkapnya aksi kawanan ini, kata Rickson berawal dari laporan Suyono yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2, RT 3/3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

“Saat itu para pelaku ini menggasak sepeda motor korban merek Yamaha Mio S bernomor polisi B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya,” jelasnya.

Ketika beraksi, kata Rickson, kawanan begal sadis ini tak segan untuk melukai korbanya dengan senjata tajam yang dibawanya.

“Selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap memeras korbannya dengan senjata tajam secara sadis,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, atas peristiwa pembegalan itu korban Suyono mengalami luka bacok di punggungnya.

“Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya,” kata Ghana.

Petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di tempat persembunyiannya, namun pelaku Midun berhasil melarikan diri atau tidak ada di lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan.

“Otak pelaku berhasil melarikan diri, dan sedang kami buru keberadaannya,” ujar Ghana.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B 4455 FOL berikut satu kunci kontak dan STNK.

Kemudian sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHD dan atau Pasal 368.

Related Articles