Beranda Headlines Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polri Siap Menjaga Kamtibmas yang Kondusif

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polri Siap Menjaga Kamtibmas yang Kondusif

oleh admin

KORLANTAS POLRI, Jakarta. Polri menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional yang rutin diselenggarakan pada tanggal 17 setiap bulannya. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menghadiri upacara tersebut.

Adapun ketentuan upacara ini termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 1981.

Aslog Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan apresiasi atas kerja keras Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama bulan puasa hingga Hari Raya Idul Fitri 1145 H kemarin.

“Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polri atas dedikasi, loyalitas, prestasi, dan pencapaian yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan sekalian baik yang bertugas di bidang operasional maupun pembinaan kepolisian,” kata Argo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

“Semoga, capaian kinerja ini dapat ditingkatkan untuk menghadapi tantangan tugas ke depan,” sambungnya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menghadiri upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (17/7)

Selain itu, Argo menuturkan hingga saat ini Polri masih memiliki tugas untuk mengawal jalannya pesta demokrasi sampai paripurna. Ia meminta kepada seluruh jajaran untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan.

“Belajar dari kekurangan dan beberapa kejadian merupakan suatu pelajaran berharga dan menjadikan kita harus tetap semangat dan fokus untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita dengan berpedoman pada aturan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” tutur Argo.

Lebih lanjut, Argo menyebut bahwa Polri Presisi siap menjaga Kamtibmas yang kondusif dalam proses demokrasi guna mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

“Untuk menjaga kamtibmas, Polri dituntut untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Perubahan paradigma Gakkum yang mengarah kepada Gakkum dengan mekanisme restorative justice berorientasi pada rasa keadilan kepada masyarakat dan tidak melakukan transaksional dengan menekankan pemulihan kembali pada semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban,” pungkasnya.

Related Articles