Pelayanan NTMC (National Traffic Managemen Center) Korlantas Polri.
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) adalah sebuah unsur pelaksana utama Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) yang bertanggung jawab di bawah Kapolri. bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.
NTMC Polri adalah Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia yang berfungsi sebagai pusat kendali informasi dan komunikasi yang mengatur lalu lintas di Indonesia, yang operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Bagops Korlantas Polri.
NTMC Polri mengintegrasikan sistem informasi ke lima pemangku kepentingan bidang lalu lintas (Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perindustrian, dan Riset Teknologi).
NTMC Polri yang dibangun sejak tahun 2009 hingga sekarang (tahun 2020) sudah terdapat 15 (lima belas) Polda yang memiliki RTMC, dan 23 (dua puluh tiga) TMC Polres yang tergelar. Untuk melayani masyarakat secara luas, masih diperlukan untuk pengembangan dan pembangunan baik RTMC di Polda dan TMC di Polres.
Pengembangan operasional Regional Traffic Management Center (RTMC) dan Traffic Management Center (TMC) merupakan kelanjutan dari pengembangan operasional National Traffic Management Centre (NTMC).
Peran RTMC adalah sebagai pusat pengendalian pelaksanaan kegiatan operasional fungsi lalu lintas di wilayah (Polda) dalam memberikan pelayanan Informasi, sehingga dapat terjalin suatu komunikasi, koordinasi dan kendali, terhadap informasi dan data yang di terima, diolah dan disalurkan kepada instansi maupun masyarakat yang memerlukan, dan terkoneksi dengan NTMC Korlantas Polri.
NTMC Polri sendiri merupakan bagian atau subsistem dari Sistem Manajemen Teknologi Kepolisian (SIMTEKPOL). Seluruh informasi aktual tentang lalu lintas yang merupakan output dari NTMC dikumpulkan, diolah, dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dan dikoordinasikan sebagai bahan kendali penanganan masalah. Sebagaimana ditegaskan pada pasal 247 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Korps Lalu Lintas Polri adalah Pembina, Pengelola dan Penanggung jawab dari Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara Nasional. Kehadiran NTMC merupakan salah satu wujud Reformasi Birokrasi Polri dalam hal pelayanan kepada masyarakat yang memungkinkan personel Polantas dapat bekerja secara transparan, cepat dan akurat dalam merespons (quick respon) setiap permasalah yang ada di lapangan. NTMC merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas. Untuk lebih mengoptimalkan diseminasi informasi lalu lintas, NTMC Polri bekerja sama dengan beberapa televisi nasional untuk ditayangkan secara siaran langsung agar menjadi panduan pengguna lalu lintas.
Untuk mendukung sistem informasi NTMC telah dipasang kamera 425 CCTV di selumlah lokasi di Pulau Sumatera (Polda Sumut, Riau, dan Sumsel), Jawa (semua Polda), Pulau Bali, Pulau Kalimantan (Polda Kaltim dan Kalbar diperbatasan Entikong dengan Malaysia), Pulau Sulawesi (Polda Sulsel) dan di Kepulauan Malut, CCTV ATMS (61 unit) dan CCTV ATMC (152 unit), ditambah dengan CCTV Integrasi instansi terkait sebanyak 1427 CCTV, milik Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi, Comander center Polda Sumsel, CCTV Ring 1 dan 4 milik Paspamres, CCTV Dishub DKI Jakarta, CCTV Kemayoran, CCTV BPTJ, CCTV Tol Waskita (Kanci-pemalang-pejagan-batang), CCTV Pemkot Surabaya dan CCTV Pemkot Jatim sehingga total CCTV Korlantas Polri sebanyak 2.056 unit yang seluruhnya telah terintegrasi oleh NTMC Polri. Kamera pemantau itu antara lain tersebar di berbagai titik rawan macet dan gangguan keamanan dan aktif termonitor selama 24 jam. Untuk kepentingan kendali operasi, NTMC di Korps Lalu lintas Polri juga dilengkapi dengan teknologi informasi berbasis geografis atau Geographic Information Sistem (GIS) yang mampu menampilkan data secara akurat sesuai kondisi per wilayah. Selain itu operasional NTMC didukung dengan teknologi, seperti CCTV, GIS, GPS, Internet, Database online, SMS, Faximile, Telepon, HT, Layar monitor dan berbagai program komputer agar dari NTMC kegiatan K3-I dapat diimplementasikan secara optimal, yaitu terjadinya quick respontime (kecepatan pengamanan, pelayanan masyarakat).
Jenis pelayanan di NTMC Korlantas Polri antara lain sebagai berikut:
1. Contact Center NTMC Polri (call Center 1500669. SMS 9119 dan aplikasi NTMC);
2. jejaring Sosial (Twitter, Instagram dan Facebook);
3. website;
4. GIS (Geographic Information System);
5. GPS (Global Positioning System );
6. CCTV (Closed Circuit Sistem);
7. HT (Handy Talky);
8. TV NTMC Polri;
9. On Air Radio;
10. Regident Ranmor Online;
11. Regident Pengemudi On Line; dan
12. kecelakaan dan pelanggaran Lalu Lintas On Line.
Adapun RTMC jajaran Polda yang telah dibangun pada 15 Polda adalah sebagai berikut :
1. Polda Sumut;
2. Polda Riau;
3. Polda Babel;
4. Polda Sumsel;
5. Polda Banten;
6. Polda Metro Jaya;
7. Polda Jawa Barat;
8. Polda Jawa Tengah;
9. Polda Jawa Timur;
10. Polda DIY;
11. Polda Bali;
12. Polda Kaltim;
13. Polda Sulut;
14. Polda Sulsel dan
15. Polda Malut.
TMC merupakan pelayanan informasi lalu lintas ditingkat Polres yang terkoneksi dengan RTMC ditingkat Polda dan NTMC ditingkat pusat Korlantas Polri. Adapun TMC yang sudah tergelar sampai dengan saat ini terdapat di 23 (dua puluh tiga) Polres sebagai berikut:
1. TMC Deli Serdang, Sumatera Utara;
2. TMC Surakarta, Jawa Tengah;
3. TMC Parepare, Sulawesi Selatan;
4. TMC Polres Karawang, Jawa Barat;
5. TMC Polres Subang, Jawa Barat;
6. TMC Polres Indramayu, Jawa Barat;
7. TMC Polres Cirebon, Jawa Barat;
8. TMC Polres Brebes, Jawa Tengah;
9. TMC Polresta Tegal, Jawa Tengah;
10. TMC Polres Tegal, Jawa Tengah;
11. TMC Polres Pemalang, Jawa Tengah;
12. TMC Polres Pekalongan, Jawa Tengah;
13. TMC Polresta Pekalongan, Jawa Tengah;
14. TMC Polres Batang, Jawa Tengah;
15. TMC Polres Kendal, Jawa Tengah;
16. TMC Polres Semarang, Jawa Tengah;
17. TMC Polres Bogor, Jawa Barat;
18. TMC Polres Cianjur, Jawa Barat;
19. TMC Polres Bandung, Jawa Barat;
20. TMC Polres Garut, Jawa Barat;
21. TMC Polres Tasikmalaya, Jawa Barat;
22. TMC Polres Ciamis, Jawa Barat;
23. TMC Polres Banjar, Jawa Barat.
Tugas pokok NTMC adalah sebagai Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan angkutan jalan, menurut pasal 249 (e) UU No. 22 Tahun 2009, sekurang-kurangnya meliputi:
1. Pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan serta kejadian lain yang berdampak terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.
3. Analisis, evaluasi terhadap pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas
4. Dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik dan secara langsung
5. Dukungan pelayanan surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan Bermotor dan buku pemilik kendaraan Bermotor .
6. Pemberian informasi hilang temu kendaraan bermotor
7. Pemberian informasi kualitas baku mutu udara
8. Dukungan pengendalian lalu lintas dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol
9. Dukungan pengendalian pergerakan lalu lintas dan angkutan jalan dan
10. Pemberian informasi tentang kondisi jalan dan pelayanan public
Tujuan NTMC adalah untuk:
1. Quick Respon Time secara propesional dalam meningkatkan dan mewujudkan dan memelihara KAMSELTIBCARLANTAS
2. Pelayanan penegakan hukum
3. Pusat informasi bagi polri dan komunikasi yang lebih KAMSELTIBCARLANTAS
4. Pengendali lalu lintas
5. Analisis dan evaluasi bidang lalu lintas
6. Membantu meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasiitas korban kecelakaan
Kontak NTMC Polri adalah:
· SMS: 9119
· Website: www.korlantas.polri.go.id
· Twitter: @ntmckorlantaspolri
· Facebook: ntmckorlantaspolri