Beranda Kriminal Petugas PJR Jakarta-Cikampek Temukan 40.530 Bungkus Rokok Ilegal di Kendaraan Ligh Truck Box Terlibat Laka Lantas

Petugas PJR Jakarta-Cikampek Temukan 40.530 Bungkus Rokok Ilegal di Kendaraan Ligh Truck Box Terlibat Laka Lantas

oleh Redaksi NTMC

KORLANTASPOLRI – Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jakarta-Cikampek menggagalkan pengiriman rokok ilegal atau tanpa cukai di Km 61.200 B Jakarta-Cikampek pada Kamis (14/12/2023) pukul 23.50 WIB.

Kainduk PJR Jakarta Cikampek Kompol Rikky Akmaja mengungkapkan 51 Dus rokok dengan rincian 40.530 bungkus atau 810.600 batang rokok ilegal atau tanpa cukai ditemukan saat memeriksa mobil kendaraan Ligh truk box yang terlibat kecelakaan lalu lintas di KM 61 Jakarta Cikampek.

“Diawali dari kejadian laka lantas yang melibatkan kendaraan Box di km 61 petugas menemukan rokok tanpa cukai yang di bawa kendaraan tersebut,” jelas Kompol Rikky Akmaja.

Menurutnya mobil box yang dikendarai Rahmat Supriyadi dengan plat nomor B 9308 FRV akan membawa rokok ilegal tersebut ke daerah Tangerang, Banten.

“Rokok tanpa cukai yang di bawa kendaraan tersebut datang dari arah timur menuju Barat berdasarkan info dari supir akan di bawa ke Tangerang, kemudian dilaporkan dan diamankan di induk 005,” ungkapnya.

Kompol Rikky Akmaja mengatakan ribuan bungkus rokok ilegal, Satu unit kendaraan Lihg Truk Box beserta Sim dan Stnk pengemudi telah diamakan pihaknya menjadi barang bukti. Kemudian di serahkan ke Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai type madya Pabean A Purwakarta.

Related Articles