Beranda Kegiatan Sat Lantas Polres Cirebon Kota Razia Knalpot Bising

Sat Lantas Polres Cirebon Kota Razia Knalpot Bising

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Mengganti knalpot dengan tipe racing sangatlah meresahkan masyarakat, sebab suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain. Untuk itu, pihak kepolisian akan menindak para pengguna knalpot brong.

Penindakan knalpot bising atau brong dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh AKP La Ode Habibi Ade Jama, selaku Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, Kamis (18/3/2021).

Menurut Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuannya akan ditindak tegas.

“Hal ini guna menciptakan situasi yang kondusif dan juga memberikan pelajaran kepada masyarakat, dalam hal berlalu lintas yang mana bisa saling menghormati salah satunya menggunakan knalpot standar dan nyaman,” jelasnya.

Akibat menggunakan knalpot bising, banyak di antaranya untuk balapan liar, untuk memancing dan membuat emosi para pemakai jalan raya yang lain.

“Akibat suara bisingnya sebuah knalpot, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya laka lantas,” tandas AKP La Ode Habibi Ade Jama.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja menuturkan, jajaran kopel putih untuk melaksanakan penindakan mengerahkan personel unit Turjawali untuk melakukan razia knalpot bising di jalan. Salah satu yang menjadi titik seleksi adalah jalan Kartini dan jalan Siliwangi.

“Menggunakan kendaraan dengan suara keras, memang menjadi kebanggaan bagi sedikit masyarakat pecintanya. Namun tidak sedikit, masyarakat yang tidak menyukai bahkan mengecam keras. Pada pengguna kendaraan yang mengganti knalpot asli/standar dengan knalpot bising dan sejenisnya, sehingga perlu untuk ditertibkan dan ihimbau untuk melepas dengan menggunakan kembali knalpot standarnya,” jelasnya.

Related Articles