KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Salatiga menutup sementara pelayanan SIM, BPKB dan Samsat selama empat hari kedepan saat libur akhir tahun. Pelayanan akan dibuka kembali mulai 4 Januari 2021.
Kasatlantas Polres Salatiga AKP Yuli Anggraini mengatakan, pelayanan tutup sementara mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
âPelayanan SIM, BPKB dan Samsat ditutup sementara karena cuti bersama tahun baru, dan bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19,â kata AKP Yuli Anggraini, Kamis (31/12/2020).
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, diberikan dispensasi untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku pada 4-6 Januari 2021.
âSedangkan di luar tanggal tersebut, diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,â jelasnya.
Sedangkan wajib wajib pajak yang jatuh tempo pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, bisa menunaikan kewajibannya pada 4 Januari 2021 dan tidak dikenakan denda.
âTidak ada denda bagi wajib pajak jatuh tempo pada masa libur itu yang menunaikan kewajibannya pada 4 Januari 2021,” tandasnya.