Beranda Lalu Lintas Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pasaman Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pasaman Tindak Tegas Kendaraan ODOL

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat melakukan penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di daerah tersebut.

Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza, melalui Kasatlantas, Iptu Kevin Fahri Ramadhan, mengatakan penindakan tersebut guna menciptakan keamanan dan keselamatan pengendara di jalan raya.

“Operasi penindakan ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 307 bahwa kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrik atau hasil modifikasi akan sangat membahayakan pengemudi maupun pengendara lain dan merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas,” terang Kasatlantas Polres Pasaman, Iptu Kevin Fahri Ramadhan, Jumat (28/1/2022).

Iptu Kevin Fahri Ramadhan menjelaskan truk Over Dimension merupakan suatu kondisi dimana dimensi pengangkutan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

“Kemudian Over Loading merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. Jadi truk ODOL yang kami tindak memang mengangkut barang melebihi muatan kapasitas semestinya,” tambahannya.

Operasi penindakan ODOL di Pasaman kata dia sudah dilaksanakan sejak tanggal 25 Januari 2022 lalu sampai saat ini.

“Penindakan ODOL ini sudah berjalan empat hari. Kurang lebih 10 kendaraan truk sudah diberikan tilang terkait ODOL tersebut. Sasaran angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas semestinya,” katanya.

Di samping penindakan kata dia pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para truk tentang pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas agar tidak memakan korban.

Related Articles