Beranda Lalu Lintas Usai Gelar Pertemuan dengan Kakorlantas, Gubernur Sulsel Akan Menghapus Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif

Usai Gelar Pertemuan dengan Kakorlantas, Gubernur Sulsel Akan Menghapus Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman telah menyepakati untuk dilakukan penghapusan biaya balik nama kendaraan dan pajak progresif dan akan diterapkan dalam waktu tidak terlalu lama.

“Kita akan mensupport, dalam waktu cepat kita akan mengeluarkan peraturannya,” ujar Andi Sudirman usai melakukan rapat bersama Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, Kamis, 18 Agustus 2022.

“Kita sepakati bahwa bagaimana kita melakukan penghapusan untuk biaya balik nama dan penghapusan juga untuk pajak progresif, nanti kedepan dalam waktu tidak terlalu lama,” lanjutnya.

Dia menjelaskan penghapusan kedua pajak tersebut bisa diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan agar potensi PAD dari pajak juga bisa meningkat.

“Jadi kita liat pengaruh pajak progresif itu tidak terlalu signifikan, justru banyak yang kemudian data-datanya kurang terhadap pemiliknya sendiri, sehingga kita perlu melakukan evaluasi termasuk penghapusan pajak progresif,” jelas dia.

Andi Sudirman menuturkan, penghapusan biaya balik nama ini agar semua kendaraan baik dalam Sulsel maupun luar Sulsel untuk mempermudah agar bayar pajaknya ditempat yang ditinggali.

“Kita menghapus biaya balik nama supaya semua kendaraan dari luar kembali ke Sulsel beroperasi, tidak lagi menggunakan plat luar. Tapi langsung balik nama gratis, dia langsung terapkan di Sulsel dan bayar pajaknya di sini (Sulsel) tidak lagi di tempat lain,” kata Andi Sudirman.

Sementara untuk pajak progresif lanjut dia, agar kurangnya pemakaian nama orang lain dalam segi nama. “Yang biasanya punya dua kendaraan kena pajak tambahan, sekarang kita hapuskan itu supaya mereka namanya tetap orang bersangkutan, tidak perlu lagi orang lain, gitu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, usulan penghapusan tersebut telah dilakukan evaluasi dan hasilnya minim.

“Dari hasil evaluasi, selama ini masyarakat ternyata juga hasilnya minim kecil sekali, kalau ini angka datanya kita jadikan atas nama pemiliknya semua pajak yang bisa diperoleh bisa jadi lebih besar, karena masyarakat punya kecendrungan justru menghindari balik nama,” ujar Irjen Firman usai rapat di gubernur Sulsel, Kamis, 18 Agustus 2022.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, tujuannya ke Sulsel salah satunya adalah untuk menyampaikan penghapusan kedua pajak tersebut.

“Kita sampaikan untuk menghapuskan biaya balik nama, jadi ini yang mau kita sampaikan,” sebutnya.

Irjen Firman menyampaikan, hal tersebut untuk mendorong agar PAD di daerah bisa bertambah, dan masyarakat bisa lebih patuh untuk membayar pajak.

“Nanti kalau mereka tidak penuhi dan kita sudah sampaikan, nanti masyarakat akan kesulitan sendiri oleh karena itu sekarang kami mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai menghadapi kesulitan dikemudian hari, mari patuh pajak patuhi rambu lalulintas ingat kita berbicara tentang hak kewajiban yang saya singgung tadi,” tutup Irjen Firman.

Related Articles