Beranda Lalu Lintas Ujicoba, 70.525 Pelanggar Lalin Terekam Kamera ETLE Ditlantas Polda Gorontalo

Ujicoba, 70.525 Pelanggar Lalin Terekam Kamera ETLE Ditlantas Polda Gorontalo

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polda Gorontalo menemukan sebanyak 70.525 pelanggaran lalu lintas di Gorontalo, yang tertangkap camera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), sejak mulai disosialisasikannya tentang pemasangan sistem perangkat ETLE, di Simpang Lima Telaga, pada bulan Mei 2022 yang lalu.

Hal itu dibeberkan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika, saat penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU), antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE, di Aula Titinepo, Kamis (18/08/2022).

“Dari hasil uji perangkat ditemukan sebanyak 70.525 pelanggaran yang terdiri dari, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone saat mengemudi, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari satu orang,” beber Helmy, saat memberikan sambutan.

Imbuhnya, memang dalam proses penegakan hukum yang dilakukan secara konvensional masih sering ditemukan kekurangan, baik itu kurangnya jumlah personel untuk menutup titik-titik rawan pelanggaran, serta masih ditemukannya ketidakpuasan pelanggar terhadap upaya penegakan hukum oleh personel di lapangan.

“Guna untuk memudahkan sistem pengawasan maupun proses terhadap pelanggar lalulintas, korlantas polri telah menerapkan sistem ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi yang mampu mendeteksi pelanggaran lalulintas, bahkan mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalulintas secara otomatis,” ungkap mantan Sahlijemen Kapolri itu.

Sementara itu, Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman, dalam keterangan persnya menambahkan, camera ETLE dapat merekam secara terus menerus pelanggaran lalulintas, oleh kendaraan atau pengguna jalan yang akan melintasi kamera ETLE. Terhadap hal itu, akan dilakukan penegakan hukum.

“Perlu diketahui, bahwa sistem tilang berbasis elektronik ini beroperasi selama 1×24 jam atau tidak ada pengecualian pada jam-jam tertentu. Sehingga, diharapkan kepada masyarakat dengan diberlakukannya ETLE ini, agar lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas,” tandasnya.

Related Articles