Beranda Lakalantas Tabrakan Travel vs Truk di Jembrana, 1 Orang Tewas

Tabrakan Travel vs Truk di Jembrana, 1 Orang Tewas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Darminto (50), sopir travel yang menyebabkan satu orang penumpang tewas saat kecelakaan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jembrana.

Sopir travel ini, diduga lalai saat mengendarai mobil hingga menabrak truk yang parkir di badan jalan dengan lampu hazard yang sudah menyala.

“Kami sudah gelar perkara dan kesimpulannya sopir travel sebagai tersangka,” kata Kasatlantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra, Minggu (29/5/2022).

Aan Saputra mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu orang penumpang. Mulai dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sopir kendaraan yang terlibat kecelakaan. “Yang sopir travel kita tahan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan hasil olah TKP, kata Kasatlantas, penyebab dari kecelakaan laka lantas tersebut adalah kurang hati-hatinya pengemudi mobil travel AA 1710 DA.

Pada saat hendak berpindah dari lajur kiri ke lajur kanan kurang konsentrasi sehingga menabrak bak kanan belang truk yang sedang parkir pada badan jalan sebelah kiri. “Sopir travel lalai mengendarai mobil travel,” ujarnya.

Dari keterangan penumpang travel yang selamat, menyampaikan bahwa sopir travel memang ugal-ugalan. Hal itu diperkuat dengan olah tempat kejadian perkara, dikuatkan dengan saksi-saksi dan barang bukti.

Sedangkan pengemudi truk DK 8525 WP parkir di badan jalan tidak dalam keadaan darurat dan tidak pada tempatnya. Namun sudah menyalakan lampu hazard. “Sopir truk jadi saksi saja. Karena dari pemeriksaan, sopir truk menyalakan lampu sein, tidak dalam keadaan darurat hanya buang air sebentar,” terangnya.

Karena itu, sopir travel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sopir travel diduga melanggar pasal 112 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Dalam kesempatan itu, Aan mengimbau para sopir truk tidak parkir di badan jalan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, supaya tidak menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Apabila dalam kondisi darurat, maka harus menyalakan lampu hazard sebagai tanda darurat dan memasang tanda segi tiga atau cahaya dengan jarak jauh dari truk parkir.

Diberitakan sebelumnya, seorang penumpang mini bus tewas mengenaskan lantaran mobil yang ditumpangi menabrak truk yang parkir, di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Rabu (25/5/2022).

Kecelakaan terjadi antara mobil mini bus AA 1710 DA yang membawa penumpang dari sejumlah daerah di Jawa Timur, tujuan Denpasar.

Truk yang ditabrak DK 8525 WP membawa minum dari Mojokerto, Jawa Timur tujuan Denpasar. Kecelakaan terjadi pada Rabu lagi sekitar pukul 06.10 WITA.

Saat kejadian, truk yang ditabrak parkir di bahu jalan karena sopirnya, Nengah Sudarma hendak mengecek ban dan kencing di pinggir jalan.


Kecelakaan terjadi di Jalan Sudirman jurusan Gilimanuk Denpasar, menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka.

Korban luka sopir dan penumpang yang ada di depan. Korban meninggal berada di depan, kursi samping sopir. Sopir travel atas nama Darminto, (59) asal Dusun Klurak, Desa Sumber Suki, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur mengalami luka lecet pada wajah, sempat dirawat di rumah sakit.

Sedangkan penumpang atas nama Andes Nirvana Imandika, asal Dusun Patuk, RT/RW. 027/011, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, kondisi luka robek pada perut dan meninggal dunia di TKP.

Penumpang lain, Shevchenko Widianto Ventola, asal Desa Gedong, Kecamatan Senanwetan, Kota Blitar, kondisi dada sebelah kanan disakitkan dirawat di rumah sakit.

Related Articles