Beranda Lakalantas Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas, Pengemudi Fortuner di Lampung Jadi Tersangka

Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas, Pengemudi Fortuner di Lampung Jadi Tersangka

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Lampung Timur menetapkan pengendara Toyota Fortuner sebagai tersangka setelah menabrak hingga tewas Ikhsan, bocah berusia lima tahun.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di jalan lintas Pantai Timur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Jumat 25 Maret 2022 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, Satlantas Polres Lampung Timur menetapkan Asep (24 tahun) warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka.

Saat dilakukan tes urine oleh polisi, pelaku tidak di bawah oleh pengaruh alkohol maupun narkoba. Hal ini diungkapkan Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, Kasatlantas Polres Lampung Timur.

Kecelakaan maut di jalan lintas Pantai Timur Mataram Baru terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Kecelakaan menewaskan bocah umur lima tahun secara tragis dikarenakan korban sempat terseret mobil yang dikendarai pelaku hingga 2 kilometer.

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama ibunya hendak belanja mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba korban dihantam mobil Fortuner dengan nomor polisi BE1147BK. Sehingga ibu korban, Nunung, terpental sedangkan anaknya yang dibonceng nya tersangkut mobil hingga terseret sampai ribuan meter.

Kecelakaan itu terjadi di Kecamatan Mataram Baru karena pengemudi mencoba kabur sehingga memicu puluhan massa dan mengejar pengendara mobil hingga tertangkap di Kecamatan Labuhan Maringgai.

Karena disulut emosi, puluhan massa hampir melampiaskan amarahnya dengan membakar mobil Fortuner yang menabrak bocah malang tersebut.

Beruntung anggota kepolisian Polsek Labuhan Maringgai mengetahui kejadian tersebut dan langsung meredam massa yang sudah siap akan membakar mobil di area perkebunan yang tak jauh dari lokasi Polsek Labuhan Maringgai.

Related Articles