Beranda News Selama Pintu Masuk Jateng Ditutup, Satlantas Polres Brebes Putar Balik 6.926 Kendaraan

Selama Pintu Masuk Jateng Ditutup, Satlantas Polres Brebes Putar Balik 6.926 Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sebanyak 6.926 kendaraan diputar balik selama penutupan pintu masuk Jawa Tengah saat PPKM Darurat di Kabupaten Brebes. Ribuan kendaraan ini diputar balik di tiga pos penyekatan.

Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Putri Noer Cholifa, mengatakan kendaraan yang diputar balik adalah yang tidak memenuhi syarat, yaitu non esensial dan non kritikal. Mereka diputar balik di tiga lokasi penyekatan, Brebes Timur, Brebes Barat dan Desa Kecipir Losari.

Secara keseluruhan, sejak diberlakukan penutupan pintu masuk Jawa Tengah 16 Juli hingga 25 Juli, sebanyak 11.463 kendaraan diperiksa di tiga pos penyekatan tersebut. 6.926 kendaraan di antaranya diputar balik karena tidak memenuhi persyaratan.

“Selama 10 hari penutupan exit tol di Brebes ada 6.926 kendaraan yang diputar balik. Kendaraan tersebut diputar balik karena tidak memenuhi syarat dalam melakukan perjalanan selama penerapan kebijakan ini,” kata Putri, Senin (26/7/2021).

Putri menambahkan, kendaraan yang diputar balik sebagian besar adalah kendaraan pribadi yang tidak memenuhi syarat dan melakukan perjalanan dengan keperluan yang tidak jelas.

“Kendaraan yang tidak memiliki surat vaksin dan tidak menunjukkan hasil rapid antigen. Mereka juga tidak memiliki surat keterangan untuk melakukan perjalanan,” ujarnya.

Meskipun kebijakan penutupan exit tol di Jawa Tengah sudah berakhir pada hari Minggu (25/7) kemarin, namun penyekatan di Kabupaten Brebes masih diberlakukan seiring pemberlakuan PPKM level 3.

Petugas masih melakukan penjagaan di pos-pos penyekatan di jalur pantura Desa Kecipir dan dua pos exit tol di Kabupaten Brebes. Penyekatan ini khusus kendaraan yang akan masuk kawasan perkotaan Brebes. Tujuannya untuk tetap menekan laju perkembangan COVID-19.

“Bukan hanya kendaraan besar, kendaraan-kendaraan yang keperluannya tidak jelas juga akan tetap kami putar balikkan. Untuk lalu lintas peraturannya masih memperbolehkan kendaraan esensial dan kendaraan kritikal. Untuk kendaraan pribadi tetap akan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Related Articles