Beranda Lalu Lintas Satlantas Polresta Palangkaraya Edukasi Pemilik Bengkel Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Polresta Palangkaraya Edukasi Pemilik Bengkel Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Cegah penggunaan knalpost brong, Personel Satlantas Polresta Palangkaraya gencar melakukan upaya sosialisasi dan mengedukasi pemilik bengkel.

Satlantas Polresta Palangkaraya terus melakukan sosialisasi dan edukasi guba mencegah adanya balapan liar (Bali) dan penggunaan knalpot brong.

Terlebih banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu oleh bisingnya pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong.

Masyarakat merasa sangat meresahkan dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.

Kepala Regu Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangkaraya, Ipda Lutfi Triwulan Sari mengatakan aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangkaraya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong.

“Salah satu cara meminimalisir penggunaan knalpot brong ialah mulai dati langkah penyampaian himbauan, pencegahan, hingga penindakan,” terangnya, Minggu (9/4/2023).

Unit Kamsel Satlantas mensosialisasikan imbauan larangan penggunaan dan perjualbelikan knalpot brong kepada para pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangkaraya.

Secara dialogis dan humanis, sosialisasi larangan knalpot brong itu pun disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polresta Palangkaraya.

Ipda Lutfi Triwulan Sari dan personel menyambangi sejumlah tempat usaha bengkel yang ada di Kota Palangkaraya secara satu persatu.

Ia menjelaskan penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum.

“Karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas di jalan raya,” katanya.

Ia pun memberikan edukasi terkait Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait penggunaan knalpot brong.

“Aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara,” terang Ipda Lutfi.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal di dalamnya,” tambahnya.

Berdasarkan UU tersebut, maka penggunaan knalpot brong atau bising dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda Rp. 250.000,000 atau kurungan selama 1 bulan.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas di Kota Palangkaraya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong atau memperjualbelikannya,” tutup Ipda Lutfi Triwulan Sari.

Related Articles