Beranda Lalu Lintas Razia Balap Liar, Satlantas Polres Pasuruan Amankan 42 Motor

Razia Balap Liar, Satlantas Polres Pasuruan Amankan 42 Motor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Pasuruan membubarkan balap liar yang sering terjadi di Jalan Pahlawan Sunaryo, Dusun Tudan, Kecamatan Pandaan, Minggu (9/4/2023) dinihari.

Pembubaran balap liar ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai dan terkendali.

Di sisi lain, balap liar yang terjadi ini juga dikeluhkan pengguna jalan lainnya.

Suara knalpot brong yang bising pun juga mengganggu istirahat warga di sekitar jalan ini.

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, ada 42 kendaraan yang diamankan ke Polres Pasuruan sebagai jaminan.

“Pemilik sepeda motor ini bisa mengambil sepeda motornya asalkan berjanji mengembalikan sepeda motornya sesuai standar,” katanya.

Menurut Kasat, kendaraan yang diamankan itu tidak sesuai standar dan berknalpot brong.

Di sisi lain, pemilik tidak menunjukkan bukti kepemilikan dan SIM.

“Giat dakgar lantas kendaraan R2 knalpot brong dan balap liar demi terciptanya keselamatan berlalu lintas untuk menekan angka laka lantas,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga sempat memberikan himbauan tertib lalu lintas dalam berkendara.

Tujuannya agar mereka lebih memahami pentingnya selamat.

“Ini upaya menekan angka kecelakaan. Stop pelanggaran juga bisa stop kecelakaan. Mari budayakan tertib berlalu lintas, ikuti aturan yang ada,” tutupnya.

Related Articles