Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Sumenep Mulai Terapkan Instruksi Kapolri dengan Penindakan Tilang Elektronik

Satlantas Polres Sumenep Mulai Terapkan Instruksi Kapolri dengan Penindakan Tilang Elektronik

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo, Satuan Lalulintas atau Satlantas Polres Sumenep tidak lagi akan melakukan tilang manual atau tilang di tempat, akan tetapi sudah mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang electronik.

ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dan tidak lagi dilakukan secara manual atau tilang di tempat.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, pelaksanaan elektronic tilang atau tilang secara elektronik saat ini sudah mulai diberlakukan khususnya di perkotaan.

Ia menyebutkan, pihak Polres Sumenep sudah mengaktifkan sejumlah rekaman CCTV di sejumlah titik di area perkotaan Kabupaten Sumenep untuk memantau para pelanggar yang tidak patuh pada aturan yang berlaku.

“Ada sejumlah CCTV yang sudah terkoneksi dengan Korlantas Polri, diantaranya, pertigaan rumah dinas Kapolres Desa Pabian, Pertigaan Pegadaian arah ke Bangkal dan Perempatan Trisakti Motor Desa Geddungan. Semuanya sudah aktif termasuk yang ada di tengah kota” katanya, Senin (24/10/2022).

Menurut Widi, dengan electronik tilang ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan khusus pengendara sepeda motor maupun mobil agar lebih hati hati dan taat terhadap rambu-rambu lalu lintas.

“Harus lebih hati hati dan mentaati rambu lalulintas, siapkan semua kelengkapannya, baik helm, surat surat kendaraan, serta SIM, untuk mobil sabuknya tetap digunakan” imbaunya.

Dikatakan mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, pemberlakukan ETLE dikhususkan wilayah perkotaan, sedang di Desa desa masih menggunakan Mobil Incar untuk meminimalisir pelanggaran dan terjadinya kecelakaan.

“ETLE ini berlaku di wilayah atau seputaran kota Sumenep, sedang untuk di Desa pinggiran tetap memakai mobil incar. Peraturan ini sudah kita sosialisasikan, baik ke sekolah sekolah yang ada maupun mengumpulkan warga di tiap balai Desa masing masing” tukasnya.

Related Articles