Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Karawang Siap Terapkan Tilang Elektronik Sesuai Arahan Kapolri

Satlantas Polres Karawang Siap Terapkan Tilang Elektronik Sesuai Arahan Kapolri

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Karawang tidak akan melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.

Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual. Penilangan dilakukan secara elektronik guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

“Sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Karawang sebagaimana, Bapak Kapolda, Bapak Kaporles juga meyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama di Mapolres Karawang pada Senin (24/10/2022).

Habibi menjelaskan, penilangan akan dilakukan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. Akan tetapi di Karawang sarana dan prasana itu belum ada, baru akan dipasang. Sehingga direncanakan mulai diterapkan pada 2023.

“Tapi sambil menunggu 2023, mulai sekarang selama 2022 penindakan lebih kepada humanis. Berbentuk woro-woro, preemtif, preventif kepada masyarakat yang melanggar. Nanti akan dilaksanakan terus menerus,” beber dia.

Dia menambahkan, tilang manual akan tetap dilakukan jika adanya kecelakaan yang menyebabkan korban maupun pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kendaraan.

“Tilang tidak diperbolehkan lagi secara manual, kecuali adanya kecelakaan yang menyebabkan korban lain. Kemudian pelanggaran yang akan menyebabkan fatalitas kendaraan contoh balap liar, geng motor tetap kita lakukan tilang,” tandasnya.

Related Articles