Beranda Kegiatan Satlantas Polres Situbondo Sebar Spanduk Sosialisasi Larangan Truk ODOL

Satlantas Polres Situbondo Sebar Spanduk Sosialisasi Larangan Truk ODOL

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Situbondo menggelar sosialisasi dan imbauan untuk Kendaraan truk atau angkutan barang berkategori Over Dimension Over Load (ODOL).

Satlantas Polres Situbondo juga memasang spanduk berbunyi stop ODOL (Over Dimension Over Load) di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur perlintasan truk salah satunya di jalan PB. Sudirman Situbondo.

Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Situbondo.

Satlantas juga memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar. Karena Truk Odol menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.

“Selain sosialisasi juga akan dilakukan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku,” kata Kasat Lantas, Minggu (30/1/2022).

AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K. mengatakan sekarang Satlantas Polres Situbondo menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya baik melalui media social ataupun dengan pemasangan baner imbauan di jalan raya.

“ ODOL melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan ” tandasnya.

Related Articles