Beranda Kegiatan Satlantas Polres Padang Pariaman Sosialisasikan Ops Keselamatan 2022

Satlantas Polres Padang Pariaman Sosialisasikan Ops Keselamatan 2022

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2022, yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan, telah dimulai pada Selasa (8/03).

KBO. Lantas Iptu Surnafri didampingi Kanit Turjawali Ipda. Eriksa Rano menyampaikan, operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu di lintas di daerah ini.

Ia menyebutkan, sasaran kita dalam operasi ini adalah kendaraan roda empat dan roda dua. Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas yang sasar adalah:

1. Pengemudi kendaraan yang menggunakan Ponsel

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp7 50.000.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang.

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

kemudian pelanggaran ODOL atau Over Dimension/Over Loading Bagi Truk angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas,”sebut Surnafri.

Dalam operasi hari pertama di depan Kantor Satlantas Lubuk Alung, petugas juga membagikan masker bagi pengguna jalan dan menempelkan panflet himbauan disiplin berlalu lintas untuk kendaraan roda empat.

“Kegiatan operasi ini dilaksanakan dibeberapa titik di wilayah hukum polres Pariaman, terutama yang ramai arus lalin (lalu lintas) dan rawan kecelakaan,” tutup Surnafri.

Related Articles