Beranda Lakalantas Satlantas Polres Kepulauan Talaud Gelar Olah TKP Lakalantas Maut di Sawang

Satlantas Polres Kepulauan Talaud Gelar Olah TKP Lakalantas Maut di Sawang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan lalulintas Polres Kepulauan Talaud melalui Unit Lakalantas melaksanakan Olah TKP kejadian Laka Lantas tunggal Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR tanpa TNKB yang menyebabkan 1 ( Satu ) korban Meninggal Dunia.

Sementara itu Kapolres Kepulaun Talaud melalui Kasat Lantas AKP John Laluas mengatakan berdasarkan Laporan Polisi :Nomor : LP/ 28 / II / 2022 /Ll/sulutres-kepl.talaud/,Tanggal 13 Februari 2021, Kejadian tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 04.00 wita di jalan Desa Sawang, tepatnya di tikungan dekat lahan pekuburan umum, Desa Sawang Kabupaten Kepulauan Talaud.

Diketahui bahwa pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR bernama Muhammaf Nur Abidin(17) Pekerjaan swasta, beralamat di Kelurahan Melonguane Timur Kecamatan Melonguane.

Dijelaskan Kasat Lantas bahwa berdasarkan Kronologis kejadian terjadi kecelakaan lalulintas Tunggal Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR tanpa TNKB yang dikendarai oleh korban Abidin.

Saat itu bergerak dari arah Desa Sawang menuju ke arah Melonguane ketika di jalan tepatnya di tikungan dekat lahan pekuburan umum desa Sawang pengendara kehilangan kendali karena jalan yang dilaluinya menikung dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraan yang dikendarainya sehingga pengendara mengalami kecelakaan dengan menabrak pagar salah satu rumah yang berada di tikungan tersebut sehingga korban langsung terjatuh dan meninggal di TKP.

“Pada saat kejadian keadaan jalan lurus dan menikung, kendaraan dalam kondisi layak dan baik, cuaca pada pagi hari, lokasi berada di Pemukiman Penduduk serta pengendara kurang berhati-hati saat mengendarai kendaraannya sehingga mengakibatkan Lakalantas tunggal Meninggal Dunia dan Kerugian Material diperkirakan sekitar RP.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah),” ucap Kasat Lantas.

Dari kejadian tersebut yang di laporkan warga setelah beberapa jam kejadian , pihak kepolisian telah menerima Laporan Polisi dan turun ke Tempat Kejadian Perkara, Mengamankan / TPTKP, Melakukan Olah TKP, Membuat Gambar TKP,Mencari saksi-saksi dan Mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan BPJS.

Related Articles