KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Lhokseumawe kembali merazia sepeda motor berknalpot bising dibeberapa ruas jalan di seputar Kota Lhokseumawe, Sabtu (12/2/2022) tengah malam. Razia tersebut berhasil menjaring 20 sepeda motor berknalpot racing.
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari menerangkan, menurutnya razia tersebut bagian dari kelanjutan operasi sebelumnya dan bentuk komitmen pihaknya memberantas motor berknalpot diluar standar jalan raya.
“Semalam kita berhasil menjaring 20 sepeda motor knalpot bising, semua motor itu kita tilang dan akan kita proses di Mapolres, ini bentuk komitmen Satlantas menyahuti keluhan warga yang sangat terganggu dengan maraknya motor berknalpot bising,” kata Vifa, Minggu (13/2/2022).
Katanya penertiban yang dilakukan di jalan pusat kota tepatnya di Taman Riyadah tersebut juga melibatkan puluhan petugas TNI dan Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Selain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini juga melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Senin besok, pemilik motor kita undang ke Mapolres untuk kita berikan edukasi etika dan aturan berkendara di jalan raya. Selanjutnya semua pemilik motor akan kita arahkan untuk memotong knalpot bising milik mereka sendiri, seperti yang kita gelar sebelumnya,” pungkasnya.