Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Bojonegoro Maksimalkan ETLE dalam Penindakan Tilang

Satlantas Polres Bojonegoro Maksimalkan ETLE dalam Penindakan Tilang

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polisi Lalu Lintas di Bojonegoro kini akan mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile. Selain itu teguran atau peringatan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Kota Minyak.

Hal ini tegas disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad guna menindaklanjuti instruksi Kapolri dan telah ditindaklanjuti oleh surat dari Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Satuan Lalu Lintas akan mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile serta dilarang melaksanakan tilang manual, untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Muhammad telah memberikan arahan kepada seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Arahan itu bertempat di Gedung Satlantas lantai 3 Jalan Imam Bonjol Bojonegoro.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” ujar Muhammad saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Terkait instruksi atau kebijakan larangan penindakan tilang manual, hal itu merupakan bentuk komitmen Kapolri untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat. Pada prinsipnya adalah mencegah interaksi antara pelanggar dan petugas agar tidak terjadi permufakatan jahat atau suap antara petugas dan pelanggar dan atau mencegah anggota melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum lantas.

“Kebijakan ini bentuk komitmen Bapak Kapolri demi meningkatkan dan sekaligus meyakinkan agar secara keseluruhan bahwa citra positif itu sangat tergantung dengan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Polri dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan dukungan penuh seluruh komponen masyarakat,” kata Muhammad.

Muhammad juga meminta seluruh personel Polres Bojonegoro untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan. Dan quick response atau cepat tanggap menerima laporan atau aduan dari masyarakat.

Related Articles