Beranda Kegiatan Sambangi SMAN 1 Sungailiat, Satlantas Polres Bangka Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Sambangi SMAN 1 Sungailiat, Satlantas Polres Bangka Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Bertempat di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sungaliat Kabupaten Bangka digelar Police Goes To School.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satlantas Polres Bangka Selasa (19/7/2022) dipimpin oleh Ps Kanit Kamsel Satlantas Polres Bangka, Aipda Dony Apriyadi diikuti oleh 335 siswa siswi SMAN 1 Sungaliat.

“Ini bentuk upaya Satlantas Polres Bangka menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas dengan melaksanakan program Goes To School memberikan sosialiasi himbauan mentaati aturan lalulintas kepada pelajar,” kata Aipda Dony Apriyandi mewakili Kasatlantas Iptu Ellen Pricilia Caroline disela kegiatan.

Anggota Satlantas Polres Bangka dalam arahannya menjelaskan kepada siswa siswi SMAN 1 Sungailiat tingginya angka pelanggaran lalulintas dan angka kecelakaan lalulintas dikalangan pelajar akibat tidak mentaati aturan lalulintas di jalan raya.

Untuk itu para pelajar khususnya siswa-siswi SMAN 1 Sungaliat untuk beretika dalam berlalulintas. Pelajaran diminta untuk tidak menyepelekan aturan lalulintas.

Seperti penggunaan helm standar SNI, penggunaan peralatan standar pabrik kendaraan serta tidak menggunakan knalpot brong.

Para pelajar juga diberikan arahan terkait pasal pasal yang digunakan oleh anggota Satlantas saat menindak pelanggar.

Diingatkan juga dalam kesempatan tersebut mengingatkan agar tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya.

Terjadinya kecelakaan lalulintas yang terjadi dipengaruhi sejumlah faktlor. Antaranya faktor pengendara, faktor jalan, faktor cuaca dan faktor kendaraan

“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas di mulai dari diri sendiri para pelajar adalah harapan masa depan bangsa,” kata Aipda Dony Apriyandi.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan dialog tanya jawab terkait lalulintas. Salah satu pelajar menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat.

“Apakah pejabat yg melanggar Lalu lintas bisa ditilang oleh polisi,” tanya Vincen salah seorang siswa.

Aipda Dony Apriyandi menjelaskan bahwa dalam pasal 27 ayat 1 diterangkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.

Maka ditarik kesimpulan bagi siapapun yg melanggar lalu lintas bisa di kenakan penilangan sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan oleh orang tersebut walaupun yang melanggar lalu lintas adalah seorang pejabat publik.

“Intinya siapapun itu mau pejabat, mau warga biasa atau aparat tetap bisa ditilang jika melakukan pelanggaran lalulintas karena semua sama dimata hukum,” kata Aipda Dony Apriyandi.

Related Articles