Beranda Nasional PPKM Level 4 Diperpanjang, Ditlantas Polda Lampung Kembali Lakukan Penyekatan di Tol Trans Sumatera

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ditlantas Polda Lampung Kembali Lakukan Penyekatan di Tol Trans Sumatera

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Perpanjangan PPKM Level 4 di Bandar Lampung hingga penambahan pemberlakuan 5 Kabupaten di Provinsi Lampung, mengakibatkan sejumlah penyekatan di Jalan Tol Trans Sumatera.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung melakukan penyekatan mulai 10-23 Agustus 2021. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Direktur Ditlantas Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melalui Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung AKBP Sugeng Suherman Widodo mengatakan, sejumlah anggota telah dikerahkan untuk penyekatan ini.

“Dari anggota kami dalam sehari dibagi menjadi 3 sesi. Sesi 1 pukul 08.00-16.00 WIB, Sesi 2 pukul 16.00-00.00 WIB, dan sesi 3 pukul 00.00-08.00 WIB,” kata Sugeng, Kamis (12/8) di Exit Tol Kotabaru, Lampung Selatan.

Ia melanjutkan, kendaraan tersebut diperiksa saat masuk maupun keluar tol menuju Bandar Lampung. Soal pemeriksaan masyarakat harus menunjukkan sejumlah persyaratan.

“Surat-surat itu berupa surat bebas COVID-19 dari hasil rapid tes antigen dan surat wajib juga menunjukkan surat vaksinasi,” ungkapnya.

Berikut titik-titik penyekatan di Jalan Tol Trans Sumatera selama PPKM Level 4 tanggal 10-23 Agustus 2021:
1. Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
2. Exit Tol KM 04 Bakauheni, Lampung Selatan
3. Gerbang Tol Kota Baru, Lampung Selatan
4. Gerbang Tol Tegineneng Barat, Pesawaran
5. Gerbang Tol Lambu Kibang, Lampung Tengah
6. Gerbang Tol Simpang Pematang, Mesuji

Sementara itu, Sugeng menambahkan, apabila masyarakat melalui titik penyekatan tersebut dan tidak melengkapi persyaratan maka akan diputar balik.

“Bagi yang tidak mempunyai dua surat tersebut, maka pengguna jalan tol akan diputar balikkan ke arah jalan tol lagi. Sementara bagi yang punya keduanya, diperbolehkan keluar dan masuk tol,” katanya.

Oleh karena itu, Sugeng juga berharap penggunaan jalan tol saat melintas melengkapi kedua syarat tersebut, kecuali sektor esensial dan kritikal.

Related Articles