Beranda Nasional Ditlantas Metro Ubah Pola Penyekatan Dengan 3 Sistem Baru

Ditlantas Metro Ubah Pola Penyekatan Dengan 3 Sistem Baru

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pola pembatasan mobilitas di wilayah DKI Jakarta selama perpanjangan PPKM Level 4, mengalami perubahan. Kini tak akan ada lagi penyekatan.

Demikian seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers PPKM Level 4, Selasa (10/8/2021).

“Ada perubahan pola pembatasan mobilitas yang akan dilakukan selama 7 hari ke depan 10-16 Agustus 2021. Mulai besok (Rabu 11 Agustus 2021), penyekatan di 100 titik akan kami hentikan,” ucapnya.

Sambodo menambahkan, penyekatan akan digantikan dengan 3 sistem baru. Berikut lengkapnya.

  • Ganjil genap mulai berlaku pada 12 Agustus 2021, mulai dari jam 06:00 sampai pukul 20:00. Dan ini hanya dikenakan untuk kendaraan roda empat saja. Setidaknya ada 8 ruas jalan.

– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto

“Bila efektif dilakukan di 8 titik tersebut, ada kemungkinan bisa ditambahkan. Semoga ini bisa menekan pertumbuhan COVID-19 khususnya di DKI Jakarta,” kata Sambodo.

  • Pengendalian mobilitas 20 kawasan, Sambodo mengatakan penerapan ini resmi berlaku mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Berikut 20 kawasan yang termasuk dalam pengendalian mobilitas.

– Kawasan Sudirman-Thamrin
– Kawasan Sabang
– Kawasan Bulungan
– Kawasan Asia Afrika
– Kawasan Banjir Kanal Timur
– Kawasan Kota Tua
– Kawasan Kelapa Gading
– Kawasan Kemang
– Kawasan Kemayoran
– Kawasan Sunter
– Kawasan Jatinegara
– Kawasan Pintu 1 Taman Mini
– Kawasan Pasar Tanah Abang
– Kawasan Pasar Senen
– Kawasan Jalan Raya Bogor
– Kawasan Mayjen Sutoyo dari Cawang sampai PGC Cililitan
– Kawasan Pintu 1 Taman Mini
– Kawasan Warung Buncit sampai Mampang
– Kawasan Ciledug Raya

“Pengendalian mobilitas kawasan dengan patroli ada 20 kawasan yang kami kendalikan selama 24 jam,” jelasnya.

Ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas, atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan.

“Pola ketiga ini situasional, artinya jika nanti kita temukan kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan, dan sebagainya, maka selanjutnya kami bersama-sama dengan TNI dan pemerintah daerah akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa penutupan dan pengalihan arus di seputar lokasi,” kata Sambodo.

Beberapa kali pola ini sudah dilakukan, contoh ketika di Pasar Tanah Abang terjadi kerumunan dan kepadatan, petugas melaksanakan rekayasa lalu lintas, dengan buka tutup di kawasan Tanah Abang.

“Kemudian juga pernah dilaksanakan di Pantai Indah Kapuk, ketika terjadi kerumunan di area PIK 2, di sana kami laksanakan penutupan,” tuturnya.

Related Articles