Beranda News Polres Indramayu Lakukan Penyekatan Arus Kendaraan, Ini Lokasinya

Polres Indramayu Lakukan Penyekatan Arus Kendaraan, Ini Lokasinya

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Dalam rangka penerapan PPKM Darurat, Polres Indramayu, Jawa Barat melaksanakan kegiatan penyekatan di wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar pada Senin, (12/7/21) dini hari.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.IK.,MH, diikuti oleh Perwira Polres Indramayu, Anggota Polres Indramayu, Anggota TNI dan Anggota Dishub Kab. Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan, petugas melaksanakan penyekatan terhadap pengendara roda dua dan roda empat yang masuk ke wilayah Kab. Indramayu, memutar balik kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Indramayu, mengurangi mobilitas warga masyarakat serta melakukan penindakan pelanggaran secara lisan dan tertulis kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Berikut lokasi penyekatan di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar yaitu :

A. Ring 1 Pusat Kota terdiri dari 11 ruas jalan :
1. Pertigaan SPMA
2. Bundaran Mangga
3. Bundaran Kijang
4. Perempatan Yogya
5. Pertigaan Perahu
6. Bundaran Adipura
7. Perempatan Waiki
8. Pertigaan Kejaksaan
9. Petigaan RM kuning ayu
10 Alun Alun Cimanuk
11. Perempatan karang turi

B. Ring 2 terdiri dari 3 Ruas Jalan:
1. Pos Lohbener
2. TL Karangampel
3. TL Jatibarang

C. Ring 3 terdiri dari 5 Ruas Jalan:
1. GT Cikedung
2. Pos Patrol
3. Pos Tukdana
4. Pos Sukagumiwang
5. Pos Krangkeng

 

Related Articles