Beranda Kriminal Polisi Tetapkan Pelempar Bom Molotov di Bekasi

Polisi Tetapkan Pelempar Bom Molotov di Bekasi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polisi menetapkan Jon Sondang Pakpahan (30) sebagai tersangka atas aksinya melempar Pol Polantas Jatiwarna dengan bom molotov. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/2) dini hari.

“Iya [sudah jadi tersangka], sedang diperiksa,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Rabu (16/2).

Hengki menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksinya tersebut merupakan bentuk protes terhadap aparat atas kejadian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

“Secara singkatnya [pelaku] komplain terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat terus seperti selebaran-selebaran protes,” jelas Hengki.

Beruntung tak ada korban yang ditimbulkan akibat pelemparan bom molotov tersebut. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 187 tentang Pembakaran.

Sebelumnya, Jon Sondang Pakpahan (30) diamankan polisi usai aksinya melemparkan bom molotov ke Pos Polantas di kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Rabu (16/2) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov dan poster bertuliskan ‘Stop! perusakan alam atas nama pembangunan dan stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil’.

Related Articles