Beranda Lalu Lintas Polisi Tarik Berkas Mobil Fortuner RFY yang Melintas di Jalur TransJakarta

Polisi Tarik Berkas Mobil Fortuner RFY yang Melintas di Jalur TransJakarta

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan menilang dan mencabut surat-surat mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 1497 RFY yang menerobos busway atau jalur Transjakarta.

“Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/6).

“Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi, tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli,” tambahnya.

Sambodo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan menuju ke Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Sambodo tak merinci soal identitas pelanggar tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pengemudi saat itu merupakan pegawai pemerintahan.

“Kami menemukan bahwa kendaraan tersebut Fortuner warna hitam adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Pengemudinya betul merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah tersebut,” beber dia.

Lebih jauh, Sambodo mengungkapkan, alasan pengemudi itu menerobos busway lantaran tengah membawa orang sakit. Namun belum dapat dipastikan kebenaran alibi pengendara itu.

“Saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway. Nanti kita dalami lagi, kan baru hari ini orangnya. Ini baru pengakuan sementara dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video memuat mobil Toyota Fortuner berpelat RFY menerobos busway. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan pengemudi mobil itu sudah diamankan.

“Kita sudah mengamankan pengemudi dan kendaraan di kantor,” ujar Jamal dalam keterangannya.

Related Articles