Beranda Lalu Lintas ETLE Incar Satlantas Polresta Banyuwangi Catat 152 Pelanggar di Hari Kedua Operasi Patuh 2022

ETLE Incar Satlantas Polresta Banyuwangi Catat 152 Pelanggar di Hari Kedua Operasi Patuh 2022

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sat Lantas Polresta Banyuwangi menindak ratusan pelanggar lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selama 2 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, sebanyak 152 pelanggar ditilang secara elektronik.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Rian Septia Kurniawan mengatakan, pelanggar lalin tersebut mayoritas tidak mengenakan helm dan menerobos traffic light. Ratusan pelanggar bukan hanya didapat dari kamera ETLE statis. Melainkan, petugas juga secara rutin melakukan patroli menggunakan mobil ETLE atau mobil INCAR di sejumlah ruas jalan.

“Jadi dua-duanya ya. Yang statis sama mobile,” ujarnya Rian dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Salah satunya di ruas jalan MH Thamrin, serta jalan PB Sudirman yang kemarin disatroni petugas menggunakan mobil INCAR. Selama patroli itu, petugas yang menjadi operator juga stand by di dalam mobil. Petugas tersebut, terus memantau monitor yang terkoneksi dengan kamera yang terpasang di atas mobil.

Selama itu juga, petugas terus melototi monitor untuk mengawasi adanya pelanggar lalu lintas. Serta mengambil foto dan video para pelanggar.

“Selama dua hari, sudah ada 152 pelanggar yang sudah kami kirimkan surat konfirmasi pelanggaran. Sesuai alamat ataupun pemilik kendaraan sesuai plat nomor kendaraannya,” ujarnya.

Rian mengaku, selama Operasi Patuh Semeru memang terus digencarkan untuk penindakan dengan menggunakan sistem ETLE. Ternyata, memang banyak pelanggar lalin yang telah didapat.

“Kebanyakan tidak mengenakan helm, serta beberapa ada juga yang menerobos lampu merah,” katanya.

Padahal, jelas Rian, selama ini helm menjadi satu syarat pengendara untuk menjaga keselamatan. Pelanggar pun bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu sesuai pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

“Para pelanggar yang ingin mengonfirmasi surat pelanggaran yang sudah dikirim Sat Lantas Polresta Banyuwangi juga bisa melalui Aplikasi Skrip. Untuk pengurusan, nantinya bisa langsung ke kejaksaan. Sedangkan pembayaran denda masih tetap sama, yaitu melalui bank,” terangnya.

Sedangkan untuk pelanggar yang menerobos lampu merah juga bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini sesuai pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ.

“Melalui aplikasi Skrip itu, para pelanggar juga bisa mengetahui nominal denda yang harus dibayarkan. Namun, jika tetap tidak dikonfirmasi ataupun diurus selama 15 hari, maka pajak kendaraan tetap akan dinonaktifkan untuk sementara,” ungkapnya.

Rian menambahkan, sistem ETLE ini cukup memudahkan para petugas. Sehingga, petugas tidak perlu repot-repot untuk memberhentikan para pelanggar.

“Kami harapkan dengan adanya sistem tilang yang cukup canggih ini masyarakat selalu meningkatkan kesadaran akan tertibnya berlalu lintas. Jika tidak ingin mendapatkan surat cinta (konfirmasi tilang) dari Sat Lantas Polresta Banyuwangi,” tegasnya.

Related Articles