Beranda Lalu Lintas Polisi Kota Cirebon Terapkan Aturan Ganjil Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru

Polisi Kota Cirebon Terapkan Aturan Ganjil Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Berbagai upaya terus dilakukan dalam mencegah kemungkinan naiknya kembali kasus COVID-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Di Kota Cirebon Jawa Barat, polisi akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap di sejumlah titik masuk kota cirebon saat Nataru.

Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan bukti vaksin. Tidak hanya itu, Polres Cirebon kota akan melakukan upaya rekayasa arus lalu lintas terutama di sejumlah titik perbatasan Kota Cirebon.

Rencananya pada tanggal 24-26 dan 31 Desember 2021 serta 1-2 Januari 2022 mendatang, Polres Cirebon Kota akan melakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan perbatasan Kota Cirebon. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang masuk kota Cirebon demi menekan kemungkinan naiknya kembali kasus COVID-19.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan vaksin penumpang kendaraan umum dan akan menyediakan vaksinator di sejumlah posko. Polisi juga membentuk Satgas untuk memantau sejumlah tempat ibadah dan tempat usaha guna memastikan mematuhi protokol kesehatan.

AKBP M. Fahri Siregar, Kapolres Cirebon Kota, menambahkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan sejumlah tempat agar tidak melaksanakan acara perayaan Tahun Baru yang berpotensi mengundang kerumunan masyarakat. Berbagai upaya tersebut dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan naiknya kembali angka COVID-19 saat Nataru.

Related Articles