Beranda Nasional Permudah Pelayanan, Satlantas Polres Subulussalam Kini Punya Mobil SIM Keliling

Permudah Pelayanan, Satlantas Polres Subulussalam Kini Punya Mobil SIM Keliling

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Harapan masyarakat di Bumi Syekh Hamzah untuk bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Subulussalam akhirnya mulai terwujud.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subulussalam akan segera memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan C dengan menyediakan bus operasional SIM keliling standby di Polsek Simpang Kiri, mulai Senin, 9 Agustus 2021 nanti.

“Mulai Senin nanti masyarakat sudah bisa perpanjangan SIM A dan C melalui mobil operasional SIM keliling lokasinya di Polsek Simpang Kiri,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Lantas, AKP Akhir Harsya, S. Sos, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Kasat Lantas Akhir Harsya mengatakan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat-surat kendaraan kini bisa mendatangi bus operasional SIM keliling Satlantas Polres Subulussalam di Polsek Simpang Kiri, tanpa harus ke Aceh Singkil seperti sebelumnya menempuh jarak hingga dua jam lebih perjalanan.

Keberadaan bus pelayanan SIM keliling tersebut tentunya disambut gembira ribuan masyarakat di Bumi Sada Kata, setelah sekian lama mendambakan agar proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kota Subulussalam tanpa harus ke kabupaten induk.

“Selama ini masyarakat sering menyampaikan kepada petugas Lantas, kapannya bisa perpanjangan SIM di Subulussalam. Alhamdulillah mulai Senin besok, proses pelayanan perpanjangan SIM A d C sudah bisa di Subulussalam,” kata Kanit Regident Aipda Hasbullah menambahkan.

Hasbullah mengatakan, kabar baik ini sudah disampaikan melalui personel polsek yang tersebar di lima kecamatan disambut gembira oleh masyarakat.

Menurut Hasbullah, selama ini banyak pengguna kendaraan tertunda proses perpanjangan SIM akibat terkendala jarak dan waktu karena harus ke Aceh Singkil. Kini, dengan keberadaan mobil SIM keliling, masyarakat kota Subulussalam cukup datang ke Polsek Simpang Kiri.

Karena itu, kata Hasbullah, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perpanjangan SIM, syaratnya sangat mudah, pemohon cukup membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotocopy dan SIM lama beserta fotocopy.

Related Articles