Beranda Lalu Lintas Pemotor “Cenglu” Tertangkap Kamera ETLE di Semarang

Pemotor “Cenglu” Tertangkap Kamera ETLE di Semarang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga saat ini masih terus digelar oleh aparat kepolisian di Jawa Tengah. Di Kota Semarang misalnya, para personel Satlantas Polrestabes Semarang telah memasang peralatan CCTV ETLE di tiga titik simpang jalan raya.

Informasi dari Satlantas Polrestabes Semarang, ketiga titik yang dimaksud antara lain di depan RS Hermina Jalan Pandanaran, depan BRI Jalan Pandanaran dan simpang empat Jalan Brigjen Katamso, Semarang Timur.

Seorang anggota Satlantas Polrestabes Semarang, Aipda Muzaki mengatakan saat uji coba ETLE di Jalan Pandanaran, dirinya memergoki dua pemotor kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.

Bahkan di salah satu ruas jalan, ada seorang pemotor yang tidak memakai helm.

“Satu orang tidak menggunakan helm, satu pengendara lainnya berboncengan tiga orang sekaligus,” ujarnya, Sabtu (20/3/2021).

Ia menyebut bahwa pemotor yang berboncengan tiga orang atau dalam bahasa Jawa dikenal dengan boncengan telu alias “cenglu” melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 9. Dalam aturan itu jelas disebutkan sepeda motor tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, pemotor yang tidak memakai helm juga melanggar ketentuan pasal 106 ayat 8.

Meski begitu, karena ETLE sedang diuji coba, maka pihaknya hanya menegur kedua pemotor itu serta memberi pengertian kepada pengendara agar tertib berlalu lintas.

Dilain pihak, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Safirudin mengatakan selama menyosialisasikan ETLE, pihaknya tidak melakukan penindakan tilang.

Petugas hanya memberikan himbauan untuk tertib dalam mengendara. “Tidak ada tilang hanya himbauan kepada masyarakat saja,” terangnya.

Related Articles