Beranda Lakalantas Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Diduga Salahi Aturan

Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Diduga Salahi Aturan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto menyebut odong-odong yang tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menyalahi aturan. Pemilik mengubah kendaraan barang menjadi odong-odong.

“(Odong-odong) Dimodifikasi yang diduga sasisnya adalah kendaraan mobil barang kemudian mesinnya adalah mesin jenis Isuzu,” ujar Budi dalam keterangannya seusai olah TKP, Rabu (27/7/2022).

Pihaknya akan mengembangkan asal-usul administrasi odong-odong maut tersebut. Menurutnya, kasus kecelakaan maut tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh Polres Serang.

Budi mengatakan odong-odong tersebut overkapasitas saat beroperasi dengan mengangkut 26 penumpang dan 1 sopir.

Dimensi kendaraan juga diubah untuk membawa lebih banyak penumpang.

“Overdimensinya ada, secara kasatmata memperpanjang sasis, tempat duduk, dan sebagainya,” ujarnya.

Dia menyebut pihaknya juga akan memerinci detail surat-surat kendaraan yang diubah menjadi odong-odong itu. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan masuk ranah penyidikan yang dilakukan Polres Serang.

“Tentunya akan terdeskripsi di administrasi penyidikan,” ucapnya.

Seperti diketahui, total korban jiwa kecelakaan ini adalah 9 orang meninggal dunia. Sedangkan korban luka berat berjumlah 8 orang dan luka ringan 10 orang yang masih dirawat di RS Hermina Serang.

Related Articles