Beranda Lalu Lintas Meresahkan Ganggu Kamtibmas, Pelaku Balap Liar Tutup Jalan Thamrin Tangerang Diburu Polisi

Meresahkan Ganggu Kamtibmas, Pelaku Balap Liar Tutup Jalan Thamrin Tangerang Diburu Polisi

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Video aksi balapan liar meresahkan warga terjadi di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, dini hari tadi. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta para pelaku balapan hingga menutup jalan.

Dalam video viral, terlihat sejumlah pembalap liar tengah bersiap untuk balapan. Satu orang memberikan aba-aba. Sementara itu, di belakang mereka, sejumlah kendaraan mengantre. Terdengar ada yang menyalakan klakson karena lalu lintas tertutup dengan adanya balapan liar ini.

Menanggapi kejadian tersebut, KBO Satlantas Polres Tangerang Kota AKP Suprayitno mengatakan pihaknya akan menindak tegas balapan liar, apalagi jika balapan mengganggu lalu lintas.

Dari prespektif undang-undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.

Related Articles