Beranda Lalu Lintas Marak WNA Gunakan Motor dengan Plat Palsu di Bali, Satlantas Polres Tabanan Imbau Warga Berikan Tauladan yang Baik

Marak WNA Gunakan Motor dengan Plat Palsu di Bali, Satlantas Polres Tabanan Imbau Warga Berikan Tauladan yang Baik

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Beredar di media sosial, para Warga Negara Asing (WNA) mengggunakan plat nomor palsu berupa nama dan hal lainnya belakangan ini.

Atas hal ini, Satlantas Polres Tabanan langsung melakukan penyisiran. Terutama di tempat biasa WNA melintas dan juga jalan utama Denpasar-Gilimanuk.

Hingga saat ini memang belum ditemukan pelanggaran seperti yang terjadi di kabupaten Badung dan Denpasar.

Malahan banyak warga lokal yang menjadi target sasaran tilang karena melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penyisiran kepada WNA dan juga pelanggar lainnya sejak kemarin, Minggu 5 Maret 2023.

Kegiatan dilakukan di seputaran Jalan Bypass IR Soekarno tepatnya di pos Traffic Light (TL) Kecamatan Kediri.

Sejak pukul 15.00 Wita sore kemarin hingga selesai giat dilakukan, pihaknya langsung mengenakan denda tilang. Tidak lagi berupa teguran terhadap pelanggar.

“Kami berupaya supaya tidak ada pelanggaran. Sehingga itu juga meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas. Jadi kemarin kami lakukan dan juga hingga saat ini, berupa langsung tilang ketika kedapatan melanggar,” ucapnya Senin 6 Maret 2023.

Menurut dia, sampai kegiatan selesai kemarin dilakukan tidak ada wna yang melanggar.

Malahan, mayoritas pelanggar ialah masyarakat lokal. Seperti kemarin, pihaknya langsung melakukan tilang terhadap 23 pelanggar. Yakni dengan 18 pelanggar tanpa helem.

Kemudian, dua kendaraan tanpa plat nomor dan tiga pelanggar karena hal tekhnis lainnya.

“Dari penindakan kami sita sebanyak 15 STNK, lima sim dan tiga kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Kanisius menyatakan, bahwa dominasi pelanggar warga lokal ini menjadi catatan penting bagi pihanya.

Alasannya, bahwa masyarakat lokal seharusnya memberikan edukasi yang baik atau taat kepada para WNA.

Sehingga, kejadian pelanggaran lalu lintas bisa diminimalisir. Malahan, ini kebanyakan ialah warga lokal yang melanggar.

“Jadi banyak alasan dekat. Tapi gak pakai helem dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Kami berharap masyarakat lokal bisa memberikan contoh yang baik,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh penyewaan kendaraan. Baik kendaraan roda dua atau empat.

Dimana ketentuan-ketentuan berupa jaminan pasport dan juga sim dari penyewa WNA harusnya dilakukan.

Kemudian, menyewakan ke penyewa yang memang benar bisa memakai kendaraan.

Kendaraan juga harus standar dan surat lengkap. Ada stiker rambu-rambu di setiap rental kendaraan.

“Terus juga pemberi sewa memberikan edukasi ke penyewa. Untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Ada MoU ketika ada pelanggaran atau kerusakan akibat disewa. Atau juga bisa ada deposito uang dari penyewa ke pemberi sewa. Ini harus juga dipahami oleh para pemberi sewa motor atau rental,” bebernya.

Related Articles