Beranda Kegiatan Mabes Polri Tegas Buru Pelaku Narkoba

Mabes Polri Tegas Buru Pelaku Narkoba

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polri baru saja merilis soal hasil sitaan barang dan aset 3 bandar narkoba senilai Rp 388 miliar. Ini merupakan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para bandar narkoba untuk memberi efek jera.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar terus mendorong direktorat narkoba di 34 Polda untuk memburu para tersangka sekaligus menyita aset hasil penjualan narkoba mereka.

“Terhadap polda-polda lain, kami sudah menetapkan target kinerja sebenarnya di akhir tahun masing-masing polda, karena kami membagi Polda semua seluruh Indonesia ada 34 Direktorat Reserse Narkoba seluruh Indonesia,” ujar Krisno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).

Untuk menjalankan hal itu, Krisno mengungkapkan, saat ini Bareskrim Polri sudah membagi menjadi 3 wilayah untuk memburu para tersangka terkait kasus tindak pidana narkoba.

“Kami sudah membagi terhadap 3 wilayah, pertama disebut dengan sangat rawan, rawan dan kurang rawan. Pada saat sangat rawan, kami menetapkan setidaknya 5 kasus baru, yang rawan kami menetapkan ada 3 kasus dan yang kurang rawan 2,” ungkapnya.

Untuk itu, Krisno mengingatkan ke semua polda apabila belum menetapkan target kinerja hingga akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi dan akan diberikan tim asistensi jika ditemukan kelemahan sumber daya di setiap polda.

“Tentunya polda-polda lain yang belum menetapkan ini akan kami evaluasi bertepatan karena ini akhir tahun, kenapa ini begitu, kalau tidak kami akan memberikan tim asistensi untuk menemukan kalau ada kelemahan sumber daya kami akan melakukan latihan,” jelasnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Polri akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba.

“Bahwa Polri terus menerus akan melakukan upaya-upaya yang efektif dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkoba,” pungkasnya.

Related Articles