Beranda Kegiatan Jelang Nataru, Satlantas Polresta Banyuwangi Masikan Larangan Gunakan Knalpot Brong

Jelang Nataru, Satlantas Polresta Banyuwangi Masikan Larangan Gunakan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polresta Banyuwangi gencarkan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong, pada selasa (14/12/2021). Dalam giat kali ini, dilakukan ditiga titik yakni JL. MT Haryono Banyuwangi, Bengkel Unian Motor Jl Lugonto no 182 Rogojampi Banyuwangi, Bengkel Yoga Motor Kecamatan Rogojampi Banyuwangi.

Dalam kesempatan itu nampak KBO SatLantas Polresta Banyuwangi, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Banyuwangi, dan Kanit Lantas Polsek Rogojampi beserta anggota. Kemudian, mereka memberikan sosialisasi dan himbauan kepada Para pendengar FIS FM 101,5 Mhz The Hits Radio, dan Pemilik Bengkel yang berjualan Knalpot Brong untuk mematuhi aturan berlalu lintas yang baik, benar dan sopan.

Adanya pengendara yang menggunakan knalpot Brong, keberadaannya sangat mengganggu pengguna jalan lain dan warga sekitar yang dilalui kendaraan tersebut sehingga meresahkan dan dapat menimbulkan kerawanan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Dirlantas Polda Jatim sebagai langkah awal menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, apabila masih ditemukan pengendara motor menggunakan Knalpot brong, silahkan langsung tindak tegas dengan penilangan dan amankan kendaraan sampai setelah tahun baru.

Secara keseluruhan kegiatan Vicon berjalan aman, tertib dan lancar.

Related Articles