Beranda Kriminal 72 Orang Jadi Korban Pemalsuan SIM, Seorang Pria Asal Kapuas Berhasil Diamankan

72 Orang Jadi Korban Pemalsuan SIM, Seorang Pria Asal Kapuas Berhasil Diamankan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Jajaran Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, karena diduga membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dan Kasatlantas AKP Sugeng dalam pres rilis, Selasa, (14/12/2021).

Pelaku Ta ternyata pernah bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di Satlantas Polres Kapuas.

“Untuk sementara tersangka pernah menjadi PHL di Lantas, mungkin sudah melihat sendiri proses pembuatan SIM tersebut. Karena tidak bekerja lagi di PHL Lantas sehingga melakukan itu untuk mendapatkan keuntungan,” kata AKP Kristanto Situmeang.

Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng menambahkan dari informasi yang didapatnya bahwa terduga pelaku ini pernah bekerja di Satlantas kurang lebih 7 tahun.

“Tetapi semenjak Maret 2021 sudah keluar dari Satlantas Polres Kapuas,” ucap AKP Sugeng.

Saat ditanya terkait pernah bekerja di jajaran Satlantas Polres Kapuas membuat pelaku melakukan aksinya. “Mungkin hanya melihat bentuk SIM. Dengan adanya terbiasa dia mengetahui bentuk SIM. Saat dia keluar coba-coba cetak sendiri kemungkinan begitu. Untuk pendalaman lebih lanjut dari Reskrim,” beber AKP Sugeng.

Sebelumnya, Kasat membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada tanggal 21 November 2021, dimana salah satu korbannya menghubungi pelaku bahwa telah ditilang oleh Satlantas Polres Banjar yang mengatakan bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu.

“Mendengar hal tersebut korban atau pelapor langsung menghubungi pelaku, dan pelaku mengatakan memang SIM tersebut palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM asli, namun sampai dengan saat ini tidak ada melakukan hal tersebut,” kata AKP Kristanto Situmeang.

Atas kejadian tersebut korban yang merasa dirugikan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Pelaku membuat SIM palsu seolah-olah asli dengan mengunakan komputer dan 2 printer yang mana setiap pembuatan SIM palsu seolah-olah asli.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 4 bulan, sehingga diakui pelaku sudah sebanyak 72 orang yang dibuatkan SIM palsu tersebut.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana nemalsukan surat palsu seolah-olah asli,” ucapnya.

Related Articles