Beranda News Ditlantas Polda Metro Jaya Resmi Hentikan 100 Titik Penyekatan Hari Ini

Ditlantas Polda Metro Jaya Resmi Hentikan 100 Titik Penyekatan Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021. Kebijakan itu diberlakukan untuk membatasi mobilitas guna menekan kasus Covid-19.

Sementara itu, sebanyak 100 titik penyekatan PPKM Level 4 di Jakarta dihentikan mulai besok, Rabu (11/8/2021). Hal itu berdasarkan instruksi terbaru nomor 30 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Lvel 4 di Jawa-Bali.

“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo, Selasa (10/8/2021).

Ganjil genap diberlakukan di 8 titik mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sistem kebijakan itu diambil karena dianggap efektif dalam pengendalian mobilitas masyarakat. Dengan memberlakukan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan dengan mudah mengawasi pergerakan masyarakat.

Sebabnya, kata dia, petugas di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Namun, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

“Kalau tanggal ganjil, berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap. Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” katanya.

Aturan titik pemberlakukan ganjil-genap sebagai berikut.

– Jalan Sudirman

– Jalan MH Thanrin

– Jalan Merdeka Barat

– Nalan Majapahit

– Jalan Gajah Mada

– Jalan Hayam Wuruk

– Jalan Pintu Besar Selatan

– Jalan Gatot Subroto

Related Articles