Beranda Lakalantas Ditlantas Polda Banten Tetapkan Pengendara Mobil jadi Tersangka Kasus Lakalantas yang Tewaskan Satu Orang di Cigeulis

Ditlantas Polda Banten Tetapkan Pengendara Mobil jadi Tersangka Kasus Lakalantas yang Tewaskan Satu Orang di Cigeulis

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Akhirnya Polres Pandeglang menetapkan MZS (21) pengemudi mobil Honda City terlibat kecelakaan maut di Cigeulis Pandeglang hingga menewaskan seorang warga di Pandeglang sebagai tersangka, pada Senin 1 November 2021.

Dirlantas Polda Banten KBP Rudy Purnomo menyampaikan pasca dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas di Cigeulis, penyidik telah menetapkan pengendara kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, melakukan tes urine, hasil pemeriksaan urine di RS Pandeglang, tidak ditemukan adanya indikasi narkoba, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” kata Rudy Purnomo.

Sebelumnya, kecelakaan tersebut bermula saat mobil Honda City yang dikendarai MZS (21) melaju kencang dari arah Cibaliung menuju ke arah Cigeulis, lalu kendaraan tersebut menabrak motor Honda yang saat itu berhenti di bahu jalan sebelah timur jalan Cibaliung ke arah Cigeulis, yang ketika itu akan mengisi bahan bakar dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Selanjutnya Rudy Heriyanto menjelaskan dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kasatlantas Polres Pandeglang diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status MZS (21) sebagai tersangka.

Atas kelalainnya mengakibatkan korban meninggal dunia, MZS (21) dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Terhadap tersangka MZS (21) sudah dilakukan pemeriksaan dan sejak malam ini dilakukan penahanan,” tutup Rudy Purnomo.

Related Articles