Beranda Headlines Dirgakkum Korlantas Polri : ETLE Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas Hingga 40 Persen

Dirgakkum Korlantas Polri : ETLE Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas Hingga 40 Persen

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri menggelar Rakernis Fungsi Gakkum Tahun Anggaran 2021 di Ballroom Hotel Ciputra, Jakarta, Senin 6-8 Desember 2021, yang diikuti oleh para Kasubdit Gakkum, Kasat PJR Polda, Kanit Laka dan jajaran penegakan hukum polri di bidang lalu lintas se-Indonesia.

Sebelum membuka Rakernis Fungsi Gakkum, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengajak para peserta yang hadir untuk mendoakan musibah yang baru saja terjadi di Jawa Timur, semoga warga yang bermukim di sekitar Gunung Semeru diberi keselamatan, dan ketabahan oleh Tuhan yang Maha Esa.

Sesuai dengan tema Rakernis Fungsi Gakkum T.A 2021 yakni “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Mengimplementasikan Penegakan Hukum Berbasis Teknologi dan Pengamanan Nataru 2021-2022 Menuju Polri yang Presisi”, Firman menekankan bahwa perubahan sistem cara bertindak penegakan hukum harus diubah sesuai dengan tugas pokok anggota polantas.

“Kita harus Kerja Cerdas, dengan ini kita bisa melakukan pencegahan-pencegahan penyelewengan anggota dilapangan. Ingat saja mati, jadi tidak akan ada lagi itu oknum yang meminta-minta. Wajah penegakan hukum kepolisian harus berubah ini arahan langsung pak Presiden dan Kapolri,” ucap Kakorlantas.

Sementara itu Aan Suhanan setuju bahwa arahan Kakorlantas dalam penegakan hukum tidak harus menahan dan menilang, meski polisi memiliki kewenangan, tetapi ada poin penting dimana anggota polantas justru harus menjadi pencegah terjadinya pelanggaran.

“Kita harus melek IT, seperti Disrupsi Digitalisasi saat ini, kita mau tidak mau juga harus mengikuti perubahan teknologi, seperti koran yang kini beralih digitalisasi melalui online, lalu juga ojek pangkalan yang kini berkurang beralih melalui digitalisasi,” ucap Aan.

Aan juga menyampaikan bahwa masyarakat juga harus paham bahwa dalam undang-undang lalu lintas ada yang dikatakan kejahatan lalu lintas.

“Ini yang harus disosialisasikan ke masyarakat, bahwa ketika terjadinya kecelakaan tidak hanya dari faktor pengendara saja, tetapi pengelola jalan, rambu-rambu penerangan bisa juga dikenakan sanksi kejahatan lalu lintas,” tambah Aan.

Aan berharap melalui Rakernis Fungsi Gakkum ini personel polri dalam hal penegakan hukum di bidang lalu lintas mempunyai pengetahuan atau kompetensi, keterampilan dan attitude penegakan hukum.

“Mereka juga harus siap dalam perubahan digitalisasi dan teknologi. Jadi dalam penegakan hukum bisa diterapkan dilapangan, seperti ETLE yang bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas di Jakarta hingga 40 persen, ini lebih efektif dibanding anggota bertindak dilapangan,” ujar Aan.

Aan berpesan agar arahan Kakorlantas harus betul-betul dijalankan dengan kerja cerdas dan ikhlas, profesional, dan ikhlas harus demi bangsa dan negara.

“Kita tahu manfaat ETLE, dan ini harus dikembangkan sesuai arahan Kapolri. Sehingga kedepan tidak ada lagi interaksi antara petugas dan warga,” pungkas Aan.

Related Articles