Beranda Nasional Denda Pajak Dihilangkan, Ini Imbauan Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap

Denda Pajak Dihilangkan, Ini Imbauan Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemprov Sulsel mengeluarkan kebijakan pemberian insentif bagi masyarakat dengan menghapus denda pajak dan denda bea balik nama kendaraan bermotor mulai 18 Agustus sampai 29 September 2021.

Terkait hal itu, Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap IPTU Sarifuddin mengatakan kebijakan tersebut Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1828/VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Karena itu, Sarifuddin mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sidrap untuk memanfaatkan program keringan tersebut. “Program penghapusan denda kendaraan ini sudah mulai hari ini tanggal 18 Agustus sampai dengan 29 September 2021,” ujar Sarifuddin, Rabu (18/8).

IPTU Sarifuddin menjelaskan, penghapusan pajak dan pemberian insentif pajak tersebut juga sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.

“Selain kado HUT Kemerdekaan RI ke-76, penghapusan denda kendaraan ini untuk meringankan beban masyarakat, karena pandemi covid-19 hingga hari ini belum berakhir,” bebernya.

“Kami berharap, masyakat dapat menggunakan pemberian Insentif ini karena ada batasan waktunya, semoga wujud perhatian Pemprov ini bisa mengurangi sedikit beban masyarakat Sidrap,” tambahnya.

Related Articles