Beranda Lalu Lintas Awal Tahun 2023, Polres Gowa Terapkan ETLE Bodycam di Seragam Polantas

Awal Tahun 2023, Polres Gowa Terapkan ETLE Bodycam di Seragam Polantas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di Kabupaten Gowa mulai Januari 2023.

Saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa sedang menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk sosialisasi ETLE kepada masyarakat.

“Sebelum penerapan ETLE ini kita akan melakukan persiapan dan uji coba terlebih dahulu,” kata Wakasatlantas Polres Gowa, Iptu Mustafa Azis, saat ditemui di Polres Gowa, Senin (05/12/22) pagi.

Dijelaskanya, ETLE akan menggunakan teknologi CCTV dan mobile yang secara otomatis akan mengambil gambar atau video pengendara yang melakukan pelanggaran.

Nantinya, lanjut Mustafa, kamera pengawas dipasang dititik-titik strategis atau ruas padat kendaraan dan jalan-jalan tertentu yang rawan terjadi kecelakaan dan pelanggaran.

“Ada 4 titik yang menjadi prioritas kami. Yaitu traffic light Jl Sultan Hasanuddin, Jl Tumanurung Raya-Jl Masjid Raya, Jl Andi Malombassang-Jl Masjid Raya, Jl Usman Salengke – Jl Poros Malino,” ujar Mustafa.

Menurutnya, cara kerja ETLE mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, mobil atau motor polisi dan gadget.

Namun ETLE dikecualikan kepada jenis pelanggaran tertentu. Seperti pengendara mencopot plat nomor dan aksi balap liar.

“Untuk dua pelanggaran tersebut, ditindak secara manual di lapangan,” katanya.

Pemberlakuan ETLE ini, kata Mustafa, untuk menjaring pelanggar lalu lintas dengan lebih efisien dan meminimalisir pungli di lapangan. Baik itu kepada pelanggar maupun anggota satlantas.

“Saya berharap dengan adanya transisi sistem tilang ini, memberi dampak positif dan juga menghimbau kepada masyarakat agar membiasakan budaya tertib lalu lintas serta berani melaporkan apabila terdapat pungli di lapangan,” tutupnya.

Related Articles