Beranda Lalu Lintas 100 Surat Tilang Dikirim Satlantas Polresta Jambi kepada Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam ETLE

100 Surat Tilang Dikirim Satlantas Polresta Jambi kepada Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam ETLE

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polisi telah mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang ke rumah pelanggar yang terekam melanggar lalulintas.

Pada pelaksanaan tilang elektronik ini, Satlantas Polresta Jambi merekam 2.059 pengendara yang melanggar aturan dalam berlalulintas di Kota Jambi.

Jumlah tersebut adalah yang tercatat sejak sistem tilang elektronik mulai diberlakukan, Selasa 23 Maret 2021 hingga Jumat 26 Maret 2021.

Pelanggaran lalulintas didominasi pengemudi mobil yang tidak memakai safety belt. Selain itu juga pengendara mobil yang menerobos lampu merah.

Sisanya menggunakan handphone saat berkendara, serta pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Data itu disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi.

Namun, dari ribuan pelanggaran yang direkam ETLE itu, tidak seluruhnya dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing. Operator di Traffic Management Control (TMC) Satlantas Polresta Jambi harus lebih dulu validasi jenis pelanggaran dan memverifikasi pelanggaran.

“Setelah CCTV ETLE kita merekam pelanggaran, operator melakukan verifikasi apakah benar itu pelanggaran atau tidak,” terang Kompol Doni Wahyudi, Senin (29/3/2021).

Setelah hasil verifikasi keluar, termasuk jenis mobil dan jenis pelanggaran sudah terbukti, pihaknya mengirimkan surat konfirmasi penilangan.

Kasatlantas menambahkan dari 2.059 pelanggar, petugas telah mengirim 100 surat konfirmasi penilangan. Surat tersebut dikirim langsung ke alamat rumah pelanggar melalui Kantor Pos.

Sejauh ini, kata Kompol Doni, dari pantauan dari Ruang TMC Satlantas Polresta Jambi, perempatan Traffic Light di Jelutung adalah titik terbanyak terjadi pelanggaran.

Penegakan hukum tilang elektronik akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran yang diatur UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat melakukan pelanggaran, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Related Articles