Beranda Headlines Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pemilik Bengkel Larang Layani Pembeli Knalpot Tak Sesuai Standar

Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pemilik Bengkel Larang Layani Pembeli Knalpot Tak Sesuai Standar

oleh admin

KORLANTAS POLRI, Aceh Timur. Kanit Turjawali Satlantas Polres Aceh Timur Polda Aceh Aipda Ismato mendatangi sejumlah toko aksesoris maupun bengkel sepeda motor yang ada di Kota Idi.

Kegiatan Kanit Turjawali dalam rangka memberi imbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel maupun penjual aksesoris sepeda motor agar tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan standar bagi kendaraan.

 

“Selain merupakan bentuk pelanggaran, knalpot yang tidak sesuai dengan standar sangat mengganggu serta meresahkan masyarakat, apalagi saat ini bulan puasa,” ujar Ismato, dikutip Selasa (19/3/2024).

 

Sementara itu Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, menyebutkan, upaya yang dilakukan oleh anggotanya itu disebut Patroli Dialogis dengan memberikan imbauan kepada pemilik toko aksesoris atau bengkel sepeda motor agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

“Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ini bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00.,” sebut Eko.

Disamping itu menurutnya, knalpot yang tidak sesuai dengan standar banyak berpengaruh terhadap potensi kecelakaan.

Related Articles