Beranda Lalu Lintas Ganjil Genap Bakal Diterapkan di 8 Ruas Jalan Cirebon Esok Hari

Ganjil Genap Bakal Diterapkan di 8 Ruas Jalan Cirebon Esok Hari

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sistem lalu lintas ganjil-genap akan diterapkan di Kota Cirebon mulai esok, Senin (16/8/201). Penerapan sistem ini untuk membatasi mobilitas warga sekalipun pusat perbelanjaan dan mal di Kota Cirebon sudah buka.

“Dari hasil uji coba, semua berjalan lancar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi, Minggu (15/8/2021).

Uji coba yang digelar pada Jumat dan Sabtu lalu di 8 ruas jalan yang diterapkan pengaturan lalu lintas ganjil-genap menunjukkan lancarnya lalu lintas.

“Ruas jalan yang diterapkan pengaturan ganjil-genap juga terlihat landai,” ungkap Agus. Agus juga mengakui sosialisasi penerapan pengaturan lalu lintas pola ganjil-genap tetap harus dilakukan.

“Kami lihat masih ada beberapa yang diputar balik,” ujarnya. Untuk itu minimal 100 meter sebelum titik sudah diinformasikan kepada masyarakat untuk dapat memilih jalur alternatif atau kembali.

Selain itu, penambahan rambu-rambu juga masih perlu dilakukan. Pengaturan lalu lintas menggunakan pola ganjil-genap dilakukan di 8 ruas jalan di Kota Cirebon. Masing-masing di Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Pasuketan, Jalan Pekiringan, Jalan Siliwangi, Jalan Karanggetas dan Jalan Pemuda.

Saat tanggal ganjil, hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang bisa lewat sedangkan saat tanggal genap hanya kendaraan berpelat nomor genap yang bisa lewat. Nomor ganjil dan genap dilihat dari dua nomor terakhir plat kendaraan bermotor.

Agus mengungkapkan tujuan kebijakan yang dilakukan Pemkot Cirebon tidak lain untuk menekan penyebaran covid-19. Apalagi Kota Cirebon yang masih menerapkan PPKM level juga telah membuka aktivitas perekonomian seperti mal dan pusat perbelanjaan.

Sekalipun sudah dibuka, namun Agus menegaskan protokol kesehatan (prokes) tetap harus dijalankan.

“Ini ikhtiar kita, untuk menekan penyebaran covid-19. Kami minta maaf kepada masyarakat yang terganggu,” tuturnya.

Selain menerapkan pengaturan lalu lintas pola ganjil-genap, Pemkot Cirebon juga memperketat masuknya warga ke sejumlah mal dan pusat perbelanjaan. Mereka yang diperbolehkan masuk yaitu yang dapat menunjukkan kartu vaksin.

“Anak dengan usia di bawah 12 tahun dan orangtua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke dalam mal,” tukasnya.

Usia tersebut, menurut Agus, merupakan usia rentan terpapar covid-19. Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan telah menerapkan penyekatan, yaitu kendaraan dilarang masuk ke Kota Cirebon yang menerapkan PPKM level 4.

“Selama satu bulan, penyekatan lebih dari satu bulan ini membuahkan hasil baik,” ungkap Imron.

BOR pun terus menurun dan kasus yang cenderung melandai. Saat ini, kegiatan perekonomian di Kota Cirebon perlahan sudah dibuka. Ini sesuai dengan instruksi dari Presiden RI.

“Tapi covid-19 harus tetap dikendalikan. Salah satunya dengan menerapkan ganjil-genap untuk membatasi pergerakan masyarakat tanpa membatasi perekonomian,” pungkas Imron.

Related Articles