Beranda Lakalantas Resmi Tersangka, Ini Alasan Sopir Bus Kecelakaan Maut Sumedang di SP 3

Resmi Tersangka, Ini Alasan Sopir Bus Kecelakaan Maut Sumedang di SP 3

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 29 orang rombongan SMP IT Al Muaa’Wanah Subang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Tersangka adalah sopir bus Sri Padma berinisial YA.

“Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 UU LLAJ,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Junaedi melalui pesan singkat, Senin (15/3).

Berikut bunyi dari Pasal 310 UU LLAJ:

Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Akan tetapi, Eddy menuturkan mereka langsung memberikan surat penghentian penyidikan (SP3). Sebab sopir bus turut menjadi korban meninggal dunia.

“Tapi karena sopirnya MD jadi kita SP3,” ucap dia.

Sedangkan dari informasi awal yang diterima polisi, bus itu mengalami kecelakaan karena rem blong.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, tercatat ada 29 orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan itu. Selain itu 14 orang masih menjalani perawatan di RSUD Sumedang.

“Sementara 14 orang lagi masih dirawat di rumah sakit,” kata dia.

Sebelumnya, bus yang terlibat kecelakaan tersebut merupakan bus pariwisata bernama Sri Padma bernomor polisi T 7591 TB.

Bus itu mengangkut puluhan peziarah dan tour SMP IT Al Muawanah, Cisalak Subang. Bus mengangkut rombongan setelah berziarah dari Pamijahan, Tasikmalaya.

Related Articles