Beranda Kriminal Sopir Angkot Maut Tewaskan 4 Penumpang di Medan Diancam Penjara 18 Tahun

Sopir Angkot Maut Tewaskan 4 Penumpang di Medan Diancam Penjara 18 Tahun

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Rekaman milik pengendara lain menjadi salah satu bukti peristiwa kecelakaan angkutan kota (angkot) yang menerobos palang pintu Kereta Api di jalan Sekip, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, akhir pekan lalu.

Dalam rekaman tersebut, terlihat angkot dengan nekat menerobos palang pintu perlintasan sebelum ditabrak Kereta Api yang melintas. Insiden kecelakaan maut ini pun menewaskan empat penumpang dan empat lainnnya luka parah.

Karto Manalu, supir angkot yang nekat menerobos palang pintu Kereta Api harus mendekam di sel tahanan. Saat diinterogasi, Karto mengaku sudah mengemudi selama 20 tahun. Namun dalam pemeriksaan, pelaku diketahui tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan, saat diinterogasi petugas, sang sopir ini mengaku mengendarai mobil dengan ugal-ugalan untuk mengejar setoran. Dan saat saat diselidiki lebih lanjut, pelaku mengaku rutin memakai narkotika jenis sabu dan sehabis meminum tuak saat berkendara.

“Kini supir angkot tersebut mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara,” kata Kombes Riko Sunarko. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman 18 tahun penjara. (MB)

Related Articles