KORLANTAS POLRI – Sebanyak 50 Kendaraan Bermotor yang memakai knalpot racing berhasil diamankan dalam kurun waktu beberapa minggu oleh Sat Lantas Polres Sangihe.
Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Duwi Galih Prasetiawan mengatakan, tidak hanya diamankan, para pengendara yang memaki ranmor berknalpot racing juga dikenakan sangsi tilang.
âNah setelah diamankan, kendaraan bermotor ini kita kenakan tilang. Dan sebelum motornya diambil harus mengganti knalpot racing tersebut dengan knalpot standart. Jika tidak membawa atau mengganti knalpotnya, maka pemilik kendaraan tidak diperbolehkan membawa motornya,â ujar Kasat.
Penggunaan knalpot racing menurutnya tidak dibenarkan oleh undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 Pasal 285 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
âUntuk operasi secara hunting dengan sasaran knalpot racing sudah intens kami lakukan sejak beberapa minggu ini. Karena banyaknya laporan dari masyarakat, yang terganggu akibat suara dari kendaraan berknalpot racing. Sampai dengan saat ini kurang lebih ada 50 ranmor berknalpot racing yang telah kami amankan,â ujarnya.
Menurut Kasat, para pelanggar didominasi orang-orang dewasa, ada juga anak-anak dibawah umur.
“Pesan kami bagi pengendara roda dua maupun roda empat khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, gunakanlah knalpot standart. Karena menggunakan knalpot racing sangat tidak sopan, dan jadilah pengendara yang tertib dan sopan. Sebab jalan raya merupakan jalan kita bersama bukan jalan pribadi,â pungkasnya.