Beranda Kegiatan Satlantas Polres Jombang Imbau Armada Angkutan Umum Patuhi Protkes

Satlantas Polres Jombang Imbau Armada Angkutan Umum Patuhi Protkes

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Jombang memberikan himbauan dan teguran kepada kendaraan yang melebihi ketentun penumpang dan bus umum agar menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing) serta protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

“Kendaraan yang kita berikan himbuan adalah harus mengangkut Maksimal 85 persen dari kapasitas tidak boleh penuh,”Ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Iptu Mulyanni saat menggelar Operasi Yustisi di Jalan Prof, Muh Yamin Pandanwangi Jombang. Jumat, 18 Desember 2020.

Ia menambahkan, Imbauan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 8 Juni. Pada tanggal yang sama terbit pula aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020.

“Batas penumpang angkutan umum 70 persen dari kapasitas berlaku baik di zona hijau (aman dari risiko penularan virus), zona kuning (risiko penularan ringan), zona oranye (risiko penularan sedang), maupun zona merah (risiko penularan berat). Adapun jumlah penumpang maksimal pada aturan sebelumnya, yaitu Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, adalah 50 persen dari kapasitas,”tambahnya.

Selain melakukan Himbuan, Pihaknya juga membagikan masker gratis kepada para penumpang mobil anggkutan umum yang melintas dikawasan tersebut. “Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai covid-19,”tandasnya.

Related Articles