Beranda Kegiatan Polisi Imbau Bengkel dan Penjual Sparepart di Bartim Tak Jual Knalpot Brong

Polisi Imbau Bengkel dan Penjual Sparepart di Bartim Tak Jual Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sat Lantas Polres Barito Timur (Bartim) menyambangi sejumlah bengkel dan penjual Sparepart agar tidak menjual kenalpot yang tidak sesuai pelayanan Tehnis. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah maraknya penggunaan kenalpot brong.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala urusan pembinaan dan operasional (Kurbinops) Satlantas Polres Bartim didampingi Kepala Unit Pendidikan dan Rekyasa (Kanit Dikyasa) Bripka Gunawan dan anggotanya.

Dalam kegiatan kali ini petugas mengingatkan kepada para penjual sparepart disetiap bengkel dan tempat penjualan sparepart kendaraan bermotor yang ada Tamiang Layang, Kab.Bartim,Prov. Kalteng untuk tidak menjual, memasangkan dan menggunakan kenalpot yang tidak sesuai dengan pelayanan tehnis.

Menurut Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra, S.H., S.I.K., M.PICT. melalui Kasatlantas Ajun Komisaris Polisi (AKP) H.Sugeng, S.E, M.M., dalam kegiatan tersebut petugas mengajak kepada para pemilik bengkel dan para penjual sparepart kendaraan bermotor untuk tidak menjual kenalpot brong atau yang tidak sesuai pelayanan tehnis.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secar rutin agar pemilik kendaraan bermotor tidak lagi menggunakan kenalpot brong atau kenalpot yang tidak sesuai persyaratan tehnis sesuai dengan pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sangsi pidana kurungan maksimal Satu bulan atau denda maksimal 250 ribu Rupian,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya penyuluhan tersebut, masyarakat akan sadar dan tidak lagi menggunakan kenalpot brong atau yang tidak sesuai pemakaman tehnis.

Related Articles